Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.
Infobenua.com.Samarinda —Pemerintah Kota Samarinda masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sejumlah proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2025. Nilai tunggakan yang belum terselesaikan tercatat mencapai sekitar Rp8,4 miliar.
Persoalan tersebut mencuat dalam evaluasi anggaran Komisi III DPRD Samarinda bersama DLH Samarinda. Dewan meminta penyelesaian kewajiban tersebut menjadi perhatian agar tidak mengganggu pelaksanaan program pada tahun berjalan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, secara pekerjaan fisik sebagian besar program DLH tahun 2025 telah berjalan hampir 100 persen.
Namun, masih terdapat sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia yang belum diselesaikan.
“Catatan kami tadi, ada utang kegiatan yang belum terselesaikan. Secara total, rekap utang di DLH Samarinda itu mencapai sekitar Rp8,4 miliar lebih yang masih menjadi tunggakan,” kata Deni (28/7/2026).
Selain persoalan utang, Komisi III juga mengevaluasi kinerja anggaran DLH Samarinda tahun 2026. Dari pagu anggaran sekitar Rp113 miliar, realisasi fisik dan keuangan hingga saat ini baru mencapai 38 persen.
Deni meminta DLH mempercepat pelaksanaan program agar serapan anggaran dapat mengejar target yang telah ditetapkan. Menurutnya, percepatan diperlukan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran.
“Dengan kondisi seperti ini, kita minta OPD bisa mempercepat kinerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Samarinda Dian Ruhendra membenarkan masih adanya kewajiban pembayaran proyek tahun 2025.
Ia menjelaskan, total kewajiban awal DLH pada tahun tersebut mencapai Rp11,4 miliar. Dari jumlah itu, pemerintah telah melakukan pembayaran sekitar Rp3,9 miliar.
“Total utang DLH tahun 2025 Rp11,4 miliar dan yang sudah terbayarkan Rp3,9 miliar,” jelas Dian.
Menurut Dian, angka kewajiban kemudian mengalami perubahan setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan ulang oleh Inspektorat Samarinda.
Dalam proses tersebut ditemukan tambahan kewajiban sekitar Rp960 juta terkait sisa pekerjaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dengan tambahan tersebut, nilai utang yang masih harus diselesaikan menjadi sekitar Rp8,4 miliar. Pemkot Samarinda menargetkan seluruh kewajiban itu dapat dilunasi pada tahun 2026.
Sejumlah pekerjaan yang masuk dalam daftar pembayaran tertunda di antaranya pemeliharaan bangunan gedung dan fasilitas umum senilai Rp2,2 miliar, jasa tenaga administrasi Rp1,4 miliar, serta pengadaan peralatan dan mesin alat angkutan darat tak bermotor sekitar Rp598 juta.
Penulis Frida editor Eka mandiri


















Users Today : 949
Total Users : 1393925
Views Today : 2076
Total views : 6687647