InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

UMK Kukar 2026 Diusulkan Naik 5,99 Persen, Dari Angka Rp 3.7 Jadi Rp 3.9 Juta

by Eka Mandiri
Rabu, 24 Desember 2025, 18:02
in Berita, Kukar
Bagikan

Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri

INFOBENUA.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, UMK Kukar tahun 2025 yang saat ini berlaku berada pada angka Rp 3.766.379. Berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi daerah, Dewan Pengupahan Kukar menyepakati adanya penyesuaian upah untuk tahun 2026.

Aulia menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat sebesar 5,62 persen dengan tingkat inflasi daerah 1,77 persen. Dari indikator tersebut, disepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien penyesuaian upah.

Melalui perhitungan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah, UMK Kukar tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 3.991.797.

“Dengan angka ini, terjadi kenaikan sebesar Rp 225.418 atau sekitar 5,99 persen dibandingkan UMK tahun 2025,” ujar Aulia, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, unsur pengusaha, serikat pekerja, asosiasi terkait, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar. Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan kajian data ekonomi.

Selanjutnya, usulan UMK dan UMSK Kukar akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diproses sesuai ketentuan. Penetapan final akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim.

Aulia berharap kebijakan upah minimum ini mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap menjadi prioritas pembangunan.

“Melalui program Kukar Idaman Terbaik, kami terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Dengan kemampuan yang semakin baik, diharapkan nilai upah, insentif, dan kesejahteraan pekerja juga ikut meningkat,” tuturnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kukar juga menyepakati penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk delapan sektor usaha. Sektor perkebunan sawit disepakati naik dari Rp 3.841.707 menjadi Rp 4.060.684.

Sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp 4.082.582, sementara sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang pertambangan gas masing-masing berada di angka Rp 4.104.095. Untuk sektor industri kapal dan perahu, UMSK ditetapkan Rp 4.039.170.

Aulia menambahkan, pada 2026 setiap sektor memiliki koefisien berbeda sesuai karakteristik dan tingkat perkembangan usaha.

“Ini menunjukkan masih adanya sektor-sektor unggulan di Kutai Kartanegara yang terus tumbuh dan berkontribusi besar bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.

 

Penulis: Farid | Editor: Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Wujud Nyata Kepedulian Rutan Tanjung Pura Bagikan Alat-alat Kebersihan Kepada Warga Binaan

Wujud Nyata Kepedulian Rutan Tanjung Pura Bagikan Alat-alat Kebersihan Kepada Warga Binaan

Minggu, 23 Agustus 2026, 8:54
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Polda Kaltim Ikuti Pengecekan Terpadu Bersama TNI dan Stakeholder

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Polda Kaltim Ikuti Pengecekan Terpadu Bersama TNI dan Stakeholder

Sabtu, 22 Agustus 2026, 19:29
IKN Butuh Pangan, Kaltim Didorong Perkuat Ketahanan Pangan agar Tak Jadi Penonton

IKN Butuh Pangan, Kaltim Didorong Perkuat Ketahanan Pangan agar Tak Jadi Penonton

Sabtu, 22 Agustus 2026, 18:11
Pembagian Hadiah Lomba HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Digelar Rutan Tanjung Pura untuk Warga Binaan

Pembagian Hadiah Lomba HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Digelar Rutan Tanjung Pura untuk Warga Binaan

Sabtu, 22 Agustus 2026, 13:25

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1441215
Users Today : 117
Total Users : 1441215
Views Today : 589
Total views : 6774833
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com