Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri
INFOBENUA.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, UMK Kukar tahun 2025 yang saat ini berlaku berada pada angka Rp 3.766.379. Berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi daerah, Dewan Pengupahan Kukar menyepakati adanya penyesuaian upah untuk tahun 2026.
Aulia menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat sebesar 5,62 persen dengan tingkat inflasi daerah 1,77 persen. Dari indikator tersebut, disepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien penyesuaian upah.
Melalui perhitungan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah, UMK Kukar tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 3.991.797.
“Dengan angka ini, terjadi kenaikan sebesar Rp 225.418 atau sekitar 5,99 persen dibandingkan UMK tahun 2025,” ujar Aulia, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, unsur pengusaha, serikat pekerja, asosiasi terkait, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar. Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan kajian data ekonomi.
Selanjutnya, usulan UMK dan UMSK Kukar akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diproses sesuai ketentuan. Penetapan final akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim.
Aulia berharap kebijakan upah minimum ini mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap menjadi prioritas pembangunan.
“Melalui program Kukar Idaman Terbaik, kami terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Dengan kemampuan yang semakin baik, diharapkan nilai upah, insentif, dan kesejahteraan pekerja juga ikut meningkat,” tuturnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kukar juga menyepakati penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk delapan sektor usaha. Sektor perkebunan sawit disepakati naik dari Rp 3.841.707 menjadi Rp 4.060.684.
Sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp 4.082.582, sementara sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang pertambangan gas masing-masing berada di angka Rp 4.104.095. Untuk sektor industri kapal dan perahu, UMSK ditetapkan Rp 4.039.170.
Aulia menambahkan, pada 2026 setiap sektor memiliki koefisien berbeda sesuai karakteristik dan tingkat perkembangan usaha.
“Ini menunjukkan masih adanya sektor-sektor unggulan di Kutai Kartanegara yang terus tumbuh dan berkontribusi besar bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.
Penulis: Farid | Editor: Eka Mandiri

















Users Today : 117
Total Users : 1441215
Views Today : 589
Total views : 6774833