Ket foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memimpin konferensi pers.
Infobenua.com Samarinda — Kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.30 WITA itu sempat menimbulkan kepanikan warga di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan menyeluruh, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diringkus di wilayah Balikpapan setelah keberadaannya teridentifikasi oleh petugas.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang pada Rabu (4/3/2026), menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu konflik pribadi antara korban dan pelaku yang sudah saling mengenal sebelumnya.

“Perselisihan antara kedua pihak bermula dari komunikasi melalui pesan singkat yang berkembang menjadi pertengkaran, hingga akhirnya disepakati untuk bertemu secara langsung,” jelasnya.
Pelaku berinisial GS datang ke kediaman korban bersama dua rekannya, yakni JH dan satu orang lainnya. Saat itu, korban berada di rumah bersama ibunya. Perdebatan yang sebelumnya terjadi secara daring kemudian berlanjut menjadi perkelahian fisik.
Dalam insiden tersebut, korban sempat melakukan serangan menggunakan senjata tajam jenis golok, namun berhasil ditepis oleh pelaku hingga menyebabkan luka pada tangan pelaku.
“Dalam situasi terdesak saat perkelahian berlangsung, pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik dan melakukan penusukan ke bagian dada korban yang mengakibatkan luka serius,” ujar Hendri.
Korban yang mengalami luka berat akibat tusukan tersebut sempat mendapatkan perawatan di RSUD Abdul Moeis. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah mengalami pendarahan hebat.
“Korban sempat memperoleh penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang cukup parah,” tambahnya.
Usai kejadian, pelaku bersama dua rekannya melarikan diri, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Unit Jatanras Polresta Samarinda, serta Direktorat Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua rekan pelaku yang lebih dulu diamankan, serta keterangan keluarga korban, identitas pelaku berhasil diketahui.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menyebutkan bahwa motif utama kasus ini berkaitan dengan persoalan utang.
“Peristiwa ini dipicu oleh persoalan utang piutang sebesar Rp600.000 yang memunculkan ketegangan hingga berujung pada tindak kekerasan,” terangnya.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat bersembunyi di kawasan Harapan Baru, kemudian melarikan diri ke Balikpapan. Berkat koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Selatan, tepatnya di rumah kerabatnya.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Balikpapan, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pelacakan dan koordinasi lintas satuan,” ungkap Baihaki.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian milik pelaku, telepon genggam, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi
pengingat bahwa konflik yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung pada konsekuensi fatal, terlebih ketika melibatkan emosi yang tidak terkendali dan penggunaan senjata tajam.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri










Users Today : 1898
Total Users : 1520864
Views Today : 4551
Total views : 6960678