InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

TPU Samarinda Makin Sesak, DPRD Dorong Satu Kecamatan Minimal Punya Pemakaman Resmi

by Eka Mandiri
Sabtu, 17 Oktober 2026, 17:07
in Berita, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Infobenua.com.Samarinda- Ketersediaan tempat pemakaman umum di Samarinda perlu segera ditambah. Kapasitas TPU lama yang semakin terbatas dan mahalnya biaya pemakaman komersial menjadi alasan DPRD meminta pemerintah kota mempercepat penyediaan lahan pemakaman baru.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemerintah perlu memastikan setiap kecamatan memiliki setidaknya satu TPU resmi. Ia juga mendorong agar fasilitas serupa bisa tersedia hingga tingkat kelurahan.

Menurut Samri, pemerintah tidak boleh membiarkan keluarga yang sedang berduka menghadapi beban biaya pemakaman hingga puluhan juta rupiah tanpa alternatif yang lebih terjangkau.

“Bayangkan, hidup di dunia sudah susah, kemudian kita dihadapkan lagi dengan harga pemakaman sampai puluhan juta rupiah. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menyiapkan bantuan untuk orang hidup, tetapi juga harus hadir sampai warganya meninggal,” kata Samri (17/10/2026).

Untuk memperluas ketersediaan TPU, DPRD mendorong Pemkot Samarinda memanfaatkan aset lahan tidur yang belum digunakan. Kawasan Samarinda Seberang dan Palaran disebut memiliki lahan kosong yang berpotensi dikaji untuk kebutuhan tersebut.

Selain menggunakan aset milik pemerintah, pengadaan lahan juga dapat dilakukan melalui hibah masyarakat atau yayasan maupun pembelian lahan.

Rencana itu berjalan beriringan dengan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Regulasi tersebut disiapkan untuk menata pengelolaan TPU dan mencegah pembukaan pemakaman tanpa izin.

“Begitu Raperda pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka pemakaman,” tegasnya.

Samri mengingatkan, tidak semua lahan kosong bisa langsung dijadikan pemakaman. Lahan yang diusulkan harus memenuhi ketentuan luas minimal tiga hektare serta mengantongi izin dan persetujuan warga sekitar untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Lahan-lahan tidur itu bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong begitu saja dan berisiko menjadi sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” demikian Samri Shaputra.

Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1542857
Users Today : 2664
Total Users : 1542857
Views Today : 5123
Total views : 7008268
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com