InfoBenua.Com.SANGATTA – Mengusung tema ‘Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Rangka Peningkatan Kapasistas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) menggelar bimbingan teknis (bimtek) di Hotel Mercure, Samarinda.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi mengatakan KIP merupakan kewajiban bagi pejabat publik dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi saat ini.
Karena dengan adanya KIP, maka masyarakat memiliki peran penting untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan pemerintah.
Bahkan, lanjut dia, dapat mengetahui atau bahkan menilai sampai sejauh mana kinerja pemerintah. Hak masyarakat juga untuk mendapatkan informasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Bukan hanya melalui UUD nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, tapi juga diatur dalam UUD 1945. Karena itu sebagai badan publik, PPID dituntut mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Ery Mulyadi.
Menurutnya, pelayanan tersebut ditentukan oleh kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). “Kami yakin selama ini PPID di layanan publik sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Namun juga, tambah Ery, tentu saja dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur PPID di lingkungan Pemkab Kutim.
“Kemudian dalam rangka merefresh dan up date pengetahuan tentang PPID, maka dilaksanakanlah kegiatan hari ini, yaitu bimtek,” bebernya.
Penulis Rai editor Eka mandiri


















Users Today : 790
Total Users : 1368399
Views Today : 3566
Total views : 6617220