Teks foto: Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
Infobenua.com Samarinda —Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial MRA (19) yang kerap beraksi di wilayah Samarinda Utara.
Pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) dini hari di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan atas aksi penjambretan yang meresahkan warga.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Sabtu (28/3/2026) malam di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah.
Saat itu, pelaku memepet kendaraan korban dari samping, lalu menarik tas korban yang tengah berboncengan.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas berisi telepon genggam dan uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri




















Users Today : 346
Total Users : 1430928
Views Today : 1156
Total views : 6753438