InfoBenua.Com. Samarinda : Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada hari Kamis tanggal 25 april 2024 Pukul 15.15 Wita berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan Sepeda Motor merek Honda Vario 160 CC Nopol kt 2177 ix warna Grand Matte Blue, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Teduga pelaku tersebut berinisial D pria yang tinggal di jalan patimura GG.Samsul Rt. 06 Kel.Mangkupalas No 76 RT.06 Kel.Mangkupalas Kec Samarinda Seberang Kota Samarinda.
Terduga pelaku D diketahui mendatangi rumah adik D dijalan Patimura GG.Komura 11 No.76 RT 06 Kel.Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar istri nya membeli obat ( berobat ) karena sedang sakit/hamil besar karena hal tersebut adik D mau meminjamkan sepeda motor tersebut ke pelaku.
Kemudian, pada hari Jumat 26 April 2024 sekira pukul 17.00 wita adiknya D mendatangi pelaku dirumahnya untuk menanyakan dimana keberadaan sepeda motornya, mengapa tidak dikembalikan, pelaku menjawab bahwa motor tersebut dipinjamkan kembali ke orang lain yg sampai saat ini sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Dengan kejadian tersebut, karena tidak ada pertanggung jawaban atas kejadian tersebut, adik D melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
Penulis : Dita| Editor : Eka Mandiri




















Users Today : 516
Total Users : 1267859
Views Today : 1157
Total views : 6280166