Ket foto: Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Samarinda bersama pelaku UMKM Polder Air Hitam.
Infobenua.com Samarinda – Kebijakan pembatasan aktivitas perdagangan di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, menuai kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Para pedagang yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut menilai penertiban seharusnya disertai dasar aturan yang jelas dan disepakati bersama.
Kondisi tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Samarinda bersama perwakilan UMKM dan sejumlah pemangku kepentingan, Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan itu, para pedagang menyuarakan perlunya regulasi yang memberikan kepastian hukum agar aktivitas usaha dapat berjalan tanpa rasa cemas.
Perwakilan pedagang, Zulmi, menyampaikan bahwa pada dasarnya pelaku UMKM tidak menentang upaya penataan kawasan.
Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan kebijakan agar para pedagang tidak berada dalam situasi serba tidak pasti.
Ia menjelaskan, aktivitas berjualan di Polder Air Hitam umumnya dilakukan pada sore hingga malam hari sehingga dinilai tidak mengganggu aktivitas masyarakat pada siang hari.
“Apabila aktivitas tersebut diperbolehkan, kami berharap pemerintah menetapkan ketentuan yang jelas, termasuk pengaturan jam operasional, misalnya mulai pukul 16.00 hingga 22.00 Wita,” ujar Zulmi.
Selain itu, Zulmi mengungkapkan bahwa para pedagang telah berupaya menjaga kebersihan kawasan secara mandiri. Koordinasi antar pedagang dilakukan melalui grup komunikasi, termasuk pengelolaan sampah yang dilaksanakan secara swadaya, meskipun diakuinya masih ada sebagian kecil pedagang yang belum tertib.
Ia juga menyoroti minimnya kejelasan saluran komunikasi antara pedagang dan pemerintah ketika muncul rencana penertiban.
“Sering kali kami berada dalam posisi tidak menentu. Ketika muncul informasi akan ada penertiban dari Satpol PP, para pedagang merasa khawatir dan tidak mengetahui harus menyampaikan aspirasi melalui mekanisme apa,” katanya.
Zulmi berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan keberadaan puluhan UMKM yang turut menggerakkan perekonomian kawasan tersebut, sekaligus mengatur penataan lapak dan parkir melalui regulasi yang konkret dan terukur.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan rekomendasi sementara agar aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung dengan pengawasan dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Sebagai langkah jangka pendek, sebelum penataan resmi ditetapkan, kami merekomendasikan agar pedagang tetap diperkenankan berjualan dengan pengawasan pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan,” tegas Iswandi.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong Kecamatan Samarinda Ulu untuk mempelajari pola pengelolaan kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) di Kecamatan Samarinda Kota, yang dinilai berhasil mengakomodasi ruang publik sekaligus aktivitas UMKM secara tertib.
“Camat dan lurah dapat menjadikan pengelolaan kawasan di Samarinda Kota sebagai referensi karena telah memiliki sistem pengelola yang jelas,” ucapnya.
Iswandi menekankan bahwa keberhasilan penataan kawasan sangat ditentukan oleh sistem pengelolaan yang terstruktur, mulai dari penunjukan penanggung jawab, pengaturan jam operasional, hingga pengawasan kebersihan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan pengelola kawasan menjadi kunci agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan terjaganya ketertiban umum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat sementara. DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda tetap akan mendorong penyusunan regulasi yang selaras dengan peraturan wali kota.
“Sambil menunggu kebijakan permanen dari Pemerintah Kota Samarinda, para pedagang tetap dipersilakan beraktivitas dengan catatan mengikuti pengaturan yang ada, terutama terkait kebersihan dan jam operasional,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri









Users Today : 720
Total Users : 1576213
Views Today : 935
Total views : 7078564