InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Cukup Lewat Dewan, Usulan Pembangunan Warga Samarinda Harus Tercatat di SIPD

by Eka Mandiri
Selasa, 20 Oktober 2026, 21:13
in Berita, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks Foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal

Infobenua.com.Samarinda-Usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat melalui reses anggota DPRD Samarinda dapat tersendat apabila tidak masuk dalam tahapan perencanaan resmi.

Karena itu, warga diminta memastikan kebutuhan lingkungannya diusulkan melalui RT dan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebelum diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyebut ketidakpahaman terhadap prosedur tersebut menjadi salah satu penyebab masyarakat mempertanyakan aspirasi yang belum terealisasi.

Warga terkadang mengira penyampaian langsung kepada anggota dewan sudah cukup untuk membuat suatu program masuk dalam agenda pembangunan.

“Masih ada warga yang menganggap penyampaian usulan saat reses, berarti kebutuhan mereka akan langsung direalisasikan,” kata Joha (20/10/2026).

Padahal, menurutnya, pemerintah daerah memiliki tahapan perencanaan dan penganggaran yang harus dilalui. Aspirasi dari reses tetap memerlukan proses lanjutan, termasuk pencatatan melalui jalur perencanaan di tingkat lingkungan.

Joha menjelaskan, usulan yang tidak masuk dalam mekanisme tersebut berisiko tidak dapat diproses ketika diajukan melalui SIPD. Artinya, aspirasi yang telah disampaikan kepada wakil rakyat belum menjamin kebutuhan masyarakat akan langsung dikerjakan.

“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kita melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya, itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kita yang ditagih,” terangnya.

Situasi tersebut membuat Joha turut memberikan penjelasan mengenai prosedur pengusulan pembangunan dalam setiap kegiatan reses. Ia ingin masyarakat memahami perbedaan antara menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD dan memasukkan usulan ke dalam sistem perencanaan pemerintah.

Menurutnya, warga perlu menyampaikan kebutuhan di lingkungan masing-masing melalui RT agar usulan dapat dibawa ke Musrenbang. Langkah ini penting supaya aspirasi tidak berhenti sebagai catatan hasil reses, tetapi memiliki jalur untuk dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan.

Joha menegaskan, reses tetap menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Namun, proses realisasi membutuhkan tahapan lanjutan dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Reses tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi. Namun, realisasi usulan memerlukan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Joha Fajal.

Views Count: 5

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1548804
Users Today : 2049
Total Users : 1548804
Views Today : 7565
Total views : 7025146
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com