InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Cukup Bukti, Dugaan Pemerasan terhadap Irma Suryani Berakhir dengan SP3

by Eka Mandiri
Rabu, 1 Juli 2026, 23:52
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Ket Foto: Irma Suryani didampingi kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait terbitnya SP3 yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan perampasan.(ist)

Infobenua.com Samarinda – Perjalanan hukum yang membelit Irma Suryani selama hampir enam tahun akhirnya mencapai titik akhir. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang sebelumnya menempatkan Irma sebagai tersangka.

Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan hukum untuk melanjutkan proses pidana. Dengan terbitnya SP3, status tersangka yang melekat pada Irma Suryani dinyatakan gugur.

Kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya menilai laporan yang diajukan terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang memadai. Menurutnya, hasil evaluasi penyidik menunjukkan unsur pembuktian dalam perkara tersebut belum terpenuhi.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/6/2025) malam, Jumintar menjelaskan bahwa keterangan yang dimiliki penyidik sebagian besar berasal dari saksi pelapor. Sementara itu, tidak ditemukan alat bukti lain yang dapat memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti dalam perkara ini hanya berupa keterangan saksi dari pihak pelapor. Tidak terdapat alat bukti lain yang dapat memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Selain persoalan pembuktian, penyidik juga mencermati sejumlah hal yang dinilai tidak sinkron dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait ketiadaan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian yang disebut tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan.

Penyidik juga mempertimbangkan keterangan mengenai penyimpanan barang yang dilaporkan hilang. Dalam laporan disebutkan barang berada di dalam brankas, namun kemudian muncul penjelasan bahwa brankas tersebut dalam kondisi rusak dan tidak dapat dikunci. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang ikut dianalisis dalam proses penyidikan.

“Mereka mengaku perhiasan diambil dari dalam brankas, tetapi saat diminta pembuktian justru menyampaikan bahwa brankas tersebut dalam kondisi rusak dan tidak bisa dikunci. Hal-hal seperti inilah yang menjadi pertimbangan penyidik dalam menilai alat bukti yang ada,” jelas Jumintar.

Jumintar menuturkan bahwa perkara yang berkembang menjadi laporan pidana itu bermula dari hubungan bisnis antara Irma Suryani dan Nurfadiah yang telah berlangsung sejak 2016. Ia menyebut kliennya saat itu menanamkan modal sebesar Rp2,7 miliar berdasarkan kesepakatan kerja sama usaha.

Namun, menurut pihak Irma, dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan. Dalam proses tersebut, enam sertifikat tanah dan lima BPKB disebut diserahkan secara sukarela sebagai bentuk jaminan atas kewajiban yang belum diselesaikan.

“Penyerahan enam sertifikat tanah dan lima BPKB kepada klien kami dilakukan secara sukarela sebagai jaminan utang, bukan hasil pemerasan ataupun perampasan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Ia menegaskan, penghentian penyidikan menjadi penanda bahwa perkara tersebut tidak memiliki landasan pembuktian yang cukup untuk diteruskan ke tahap berikutnya.

“Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum Ibu Irma Suryani telah bersih dan perkara ini dinyatakan selesai dari sisi pidana,” tutup Jumintar.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Tak Temui Korban Gratispol,Pemprov Kaltim Terancam Digugat ke PTUN

Tak Temui Korban Gratispol,Pemprov Kaltim Terancam Digugat ke PTUN

Kamis, 2 Juli 2026, 0:01
Tak Cukup Bukti, Dugaan Pemerasan terhadap Irma Suryani Berakhir dengan SP3

Tak Cukup Bukti, Dugaan Pemerasan terhadap Irma Suryani Berakhir dengan SP3

Rabu, 1 Juli 2026, 23:52
HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polresta Samarinda Perkuat Pelayanan Publik

HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polresta Samarinda Perkuat Pelayanan Publik

Rabu, 1 Juli 2026, 23:50
Daya Beli Menurun, Pemkot Samarinda Cari Cara Hidupkan Pasar Tradisional

Daya Beli Menurun, Pemkot Samarinda Cari Cara Hidupkan Pasar Tradisional

Rabu, 1 Juli 2026, 23:48

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1359814
Users Today : 494
Total Users : 1359814
Views Today : 3259
Total views : 6535336
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com