Ket foto : Instalasi pengolahan air milik Perumda Tirta Kencana di Samarinda.
Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda mulai menerapkan pola baru dalam pembayaran layanan air bersih bagi pelanggan kelompok sosial pada 2026. Dalam kebijakan ini, sistem abodemen atau pembayaran minimum resmi dihapus, sehingga tagihan kini sepenuhnya dihitung berdasarkan volume pemakaian air.
Perubahan tersebut dinilai membawa dampak positif, khususnya bagi pelanggan dengan tingkat konsumsi rendah. Sebelumnya, mereka tetap dikenakan biaya minimum meskipun penggunaan air tidak mencapai batas tertentu.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Samarinda, Nadya Turisna, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang tarif agar lebih adil dan proporsional.
“Saat ini tidak lagi diberlakukan tarif minimum. Besaran pembayaran sepenuhnya disesuaikan dengan jumlah pemakaian air oleh pelanggan,” ujarnya,
Senin (14/4/2026).
Pada skema sebelumnya, pelanggan tetap dikenai biaya setara penggunaan 10 meter kubik, meskipun konsumsi riil berada di bawah angka tersebut. Kondisi ini dinilai kurang mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat dengan penggunaan air terbatas.
Melalui sistem baru, pelanggan dari kategori sosial seperti rumah ibadah, panti sosial, hingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengatur pengeluaran secara lebih fleksibel sesuai pemakaian aktual.
Meski demikian, penyesuaian tarif tetap dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Secara keseluruhan, kenaikan diperkirakan mencapai sekitar 9 persen, namun diterapkan dalam beberapa tahap guna mengurangi beban masyarakat.
Penyesuaian awal sebesar 2 persen telah diberlakukan pada Januari lalu. Sementara rencana kenaikan pada April dibatalkan, dan tahap berikutnya sekitar 3 persen dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.
Nadya menegaskan, perubahan sistem ini tidak otomatis meningkatkan beban seluruh pelanggan, karena perhitungan tagihan kini lebih berpihak pada penggunaan riil.
“Pelanggan dengan konsumsi rendah justru berpotensi membayar lebih ringan, karena tidak lagi dibebankan biaya di atas pemakaian sebenarnya,” jelasnya.
Kebijakan ini menyasar tiga kelompok pelanggan sosial, yakni Sosial Khusus A untuk masyarakat miskin ekstrem, Sosial Khusus B bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, serta Sosial Umum seperti fasilitas ibadah dan lembaga sosial.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awal penerapan sempat terjadi penyesuaian angka tarif sebagai dampak perubahan sistem. Namun, struktur tersebut telah dievaluasi agar tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Saat ini, formulasi tarif terbaru telah melalui proses pembahasan dan mendapatkan kesepakatan bersama. Pemerintah hanya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar hukum penerapan penuh.
“Apabila Surat Keputusan Wali Kota telah diterbitkan, maka kebijakan ini akan diberlakukan secara resmi dan menyeluruh,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 319
Total Users : 1265568
Views Today : 972
Total views : 6274566