Teks foto: Jumrani Aidil Pedagang Segiri Grosir Samarinda (SGS)
Infobenua.com Samarinda-Di tengah ketidakpastian pembukaan tahap kedua penataan Pasar Pagi Samarinda, para pedagang yang direlokasi ke Segiri Grosir Samarinda (SGS) masih harus menanggung biaya sewa lapak secara penuh.
Kewajiban tersebut kembali berlaku setelah subsidi pemerintah berakhir pada Desember 2025. Salah seorang pedagang aktif di SGS, Jumrani Aidil atau yang akrab disapa Aby, mengatakan pembayaran sewa tetap berjalan meski relokasi bersifat sementara dan belum ada kepastian kelanjutan pembangunan Pasar Pagi.
“Masih bayar sewa. Mau bagaimana lagi, daripada barang dibawa pulang, mau ditaruh di mana,” ujarnya.
Menurut Aby, besaran sewa berbeda-beda tergantung jenis dan lokasi lapak. Untuk los, biaya sewa berkisar Rp800 ribu per bulan. Sementara kios dipatok antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
“Kalau saya sendiri sekitar Rp1,8 juta per bulan,” katanya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sebelum relokasi, saat pedagang di Pasar Pagi hanya dikenakan retribusi harian sekitar Rp6.000.
Namun hingga kini, para pedagang mengaku belum pernah diminta kelengkapan administrasi seperti bukti pembayaran atau proses balik nama sebagai dasar penempatan kios di gedung pasar yang baru.
“Sampai sekarang kami belum pernah diminta bukti apa pun, karena posisinya masih relokasi di Segiri Grosir,” jelas Aby.
Aby juga menyinggung praktik sewa kios yang sebelumnya kerap terjadi antar pedagang tanpa mekanisme balik nama resmi.
“Kesepakatannya antar pedagang saja. Nama kios tetap pemilik lama, tidak ada proses balik nama,” ungkapnya.
Berdasarkan pendataan internal pedagang, jumlah penyewa aktif di Segiri Grosir saat ini sekitar 179 orang. Jika digabung dengan lokasi relokasi lainnya, termasuk dari kawasan Sungai Dama, total pedagang yang terdampak penataan Pasar Pagi mencapai sekitar 272 orang.
Mayoritas pedagang di Segiri Grosir bergerak di sektor konveksi, mulai dari penjualan pakaian jadi hingga aksesori.
“Di Segiri Grosir ini memang khusus konveksi. Pedagang basah dan besi tidak masuk,” ujarnya.
Ia menegaskan, data pedagang sebenarnya telah tercatat di Dinas Perdagangan sejak 2023 dan dapat diverifikasi dengan mudah.
“Nama pedagang ada semua, petugas penarik karcis juga kenal. Harusnya tidak sulit untuk diverifikasi,” pungkas Aby.
Penulis: Frida| Editor: Eka Mandiri








Users Today : 1579
Total Users : 1577072
Views Today : 2136
Total views : 7079765