InfoBenua. Com -Bulungan– Bupati Bulungan Syarwani, katakan akan melakukan tindakan tergas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan penipuan jual beli tanah.
Sebelumnya, diberitakan jika terdapat oknum ASN di lingkungan Pemkab Bulungan, berinisial VK terancam dipecat. Oknum guru di salah satu sekolah di Tanjung Selor itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.
Merespon hal tersebut, Syarwani menyatakan bahwa Pemkab Bulungan akan mengikuti mekanisme yang ada. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan diminta untuk melakukan langkah tegas terkait status kepegawaiannya.
“Kalau status perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Iya, bisa diberhentikan sebagai PNS (pegawai negeri sipil),” kata Syarwani. Kamis (22/06/23).
“Respons kita mengikuti keputusan hukum. Kalau sesuai aturan, kalau ada PNS yang terbukti bersalah. Iya, dipecat sebagai PNS,” sambungnya.
Di waktu yang berbeda, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan mengatakan, Muhammad Faizal mengaku telah mengekskusi terdakwa VK ke Lapas Tarakan, setelah divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Selesai menjalani masa tahanan 1 tahun penjara. Yang bersangkutan akan kembali menjalani masa tahanan atas kasus yang sama,” bebernya.
Sebab, jaksa sudah menerima putusan Majelis Hakim Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B. Walaupun vonis itu lebih ringan dari tuntutan. “Kita menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Tetapi, majelis hakim memvonis 1 tahun. Jadi, lebih ringan dari tuntutan dan kami sudah menerima putusan itu,” bebernya.
Mengingat, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian para korban dalam perkara ini. Untuk perkara ketiga dengan kasus yang sama, saat ini sudah masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Jadi, total ada tiga perkara dengan kasus yang sama. Yakni, penipuan jual beli tanah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) VK, Aryono Putra menyatakan bahwa kliennya sudah mengganti semua kerugian korban dalam kasus ini. Artinya, sudah ada itikad baik. Untuk nilai kerugian, setiap orang bervariasi.
(Zul/ADV/Diskominfo Bulungan)Syarwani Tegaskan Oknum ASN Bermasalah Hukum Akan Di Tindak Tegas
InfoBenua. Com -Bulungan- Bupati Bulungan Syarwani, katakan akan melakukan tindakan tergas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan penipuan jual beli tanah.
Sebelumnya, diberitakan jika terdapat oknum ASN di lingkungan Pemkab Bulungan, berinisial VK terancam dipecat. Oknum guru di salah satu sekolah di Tanjung Selor itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.
Merespon hal tersebut, Syarwani menyatakan bahwa Pemkab Bulungan akan mengikuti mekanisme yang ada. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan diminta untuk melakukan langkah tegas terkait status kepegawaiannya.
“Kalau status perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Iya, bisa diberhentikan sebagai PNS (pegawai negeri sipil),” kata Syarwani. Kamis (22/06/23).
“Respons kita mengikuti keputusan hukum. Kalau sesuai aturan, kalau ada PNS yang terbukti bersalah. Iya, dipecat sebagai PNS,” sambungnya.
Di waktu yang berbeda, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan mengatakan, Muhammad Faizal mengaku telah mengekskusi terdakwa VK ke Lapas Tarakan, setelah divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Selesai menjalani masa tahanan 1 tahun penjara. Yang bersangkutan akan kembali menjalani masa tahanan atas kasus yang sama,” bebernya.
Sebab, jaksa sudah menerima putusan Majelis Hakim Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B. Walaupun vonis itu lebih ringan dari tuntutan. “Kita menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Tetapi, majelis hakim memvonis 1 tahun. Jadi, lebih ringan dari tuntutan dan kami sudah menerima putusan itu,” bebernya.
Mengingat, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian para korban dalam perkara ini. Untuk perkara ketiga dengan kasus yang sama, saat ini sudah masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Jadi, total ada tiga perkara dengan kasus yang sama. Yakni, penipuan jual beli tanah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) VK, Aryono Putra menyatakan bahwa kliennya sudah mengganti semua kerugian korban dalam kasus ini. Artinya, sudah ada itikad baik. Untuk nilai kerugian, setiap orang bervariasi.
(Zul/ADV/Diskominfo Bulungan)








Users Today : 467
Total Users : 1523230
Views Today : 913
Total views : 6967007