Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi
Infobenua.com.Samarinda: Polemik ganti rugi lahan eks transmigran di Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, kembali mencuat. Sebanyak 118 kepala keluarga (KK) hingga kini belum menerima kompensasi atas lahan mereka yang digunakan oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) sejak beberapa tahun lalu.
Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Provinsi Kaltim belum juga mengeksekusi ganti rugi berupa uang, dan justru menawarkan lahan pengganti di Kutai Timur dan Paser—yang ditolak oleh warga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum dan kebijakan pelaksanaan putusan MA kepada Biro Hukum Pemprov. Ia menegaskan bahwa Pemprov tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hanya tinggal 118 KK lagi yang masih dalam proses,” kata Rozani.
Rozani mengungkapkan, sebelumnya sudah ada 84 KK yang menerima ganti rugi sebesar Rp500 juta per KK, atau total Rp42 miliar. Proses tersebut dinyatakan tuntas oleh BPK.
Namun, untuk 118 KK sisanya, Pemprov menawarkan solusi berupa lahan pengganti.
“Sayangnya, masyarakat menolak karena lokasi lahan sangat jauh dari tempat tinggal mereka sebelumnya,” tambahnya.
Rozani menyebut, pemerintah kini tengah mencari solusi baru, termasuk kemungkinan meminta fatwa hukum agar bisa membayar dalam bentuk uang sesuai nilai yang diputuskan pengadilan.
“Kalau nanti fatwa menyebut bisa dibayar uang dan Pemprov setuju, maka itu bisa dilakukan. Tapi tetap melalui proses verifikasi agar tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Yafet Deppagoga, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, perkara ini sudah bergulir sejak 2017 dan telah inkrah di MA, namun tak kunjung dieksekusi.
“Kami sudah sembilan kali mengajukan ke pengadilan, tapi selalu mentok. Bahkan MA bilang tidak perlu fatwa lagi jika ada kesepakatan bersama,” ujarnya.
Yafet menuding ada oknum di pemerintahan yang menghambat pembayaran ganti rugi uang. Padahal, jika diberikan kompensasi Rp500 juta per KK, maka masalah bisa selesai dengan total anggaran sekitar Rp59 miliar.
“Ini soal keadilan. Kalau memang ada itikad baik, pemerintah bisa langsung bayar,” tegasnya.
Diketahui, sengketa ini bermula dari pengambilalihan lahan usaha transmigran untuk pembangunan fasilitas umum, termasuk Stadion Utama Palaran.
(ADV Diskominfo Kaltim)
Penulis Frida editor eka mandiri









Users Today : 322
Total Users : 1553498
Views Today : 538
Total views : 7035985