InfoBenua.Com.Samarinda: Bertempat di Ballroom Hotel Fugo Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan bertajuk “Ayo ASN Perangi Judi Online dan Netralitas ASN dalam Menghadapi Hoax Pemilu Tahun 2024” pada, Rabu (15/11/2023)
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki integritas, profesionalisme, dan netralitas.
Serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kaltim Sri Wahyuni diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim Aswin, menyampaikan harapannya agar para partisipan dapat berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memajukan dan meningkatkan daya saing di Kaltim.
Ia juga berharap agar melalui sosialisasi ini dapat membekali para ASN untuk melawan dan menghentikan penyebaran berita hoax, yang saat ini menjadi tantangan serius.
“Tentu kita harapkan mereka lebih kreatif dan inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memajukan dan meningkatkan daya saing Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Disebut bahwa ASN rentan terhadap diskriminalisasi terkait fungsi pengawasan, koordinasi, dan supervisi di birokrasi pemerintah.
Oleh karena itu, pemahaman ini diharapkan dapat menjadi pegangan dan ilmu bagi ASN dalam menjalankan tugasnya, sehingga terhindar dari persoalan hukum.
“Tidak jarang oknum ASN nakal terlilit hutang kepada lintah darat, akibat memakai pekerjaan mereka sebagai tumbal untuk membiayai judi online yang sedang marak belakangan ini,” bebernya.
Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan ASN di Provinsi Kaltim dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan netral, khususnya menjelang Pemilu 2024.
Terakhir, Sri Wahyuni menegaskan apabila terdapat ASN yang melakukan penyimpangan, termasuk berjudi, menyebarkan hoax, dan penyimpangan lainnya, akan ditindak tegas.
“Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, termasuk kegiatan perjudian dan penyebaran hoax, oknum tersebut patut mendapat tindakan tegas,” tandasnya.
Penulis Frida l editor eka mandiri
ADV Diskominfo Provinsi Kaltim








Users Today : 1187
Total Users : 1545917
Views Today : 2835
Total views : 7015274