Infobenua.Com.Bontang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang pada semester pertama di semester satu mengalami penurunan dari target.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan proyeksi PAD di 2023 yang ditarget Rp 315 miliar mengalami penurunan lantaran dalam perjalan ada regulasi yang mengatur bahwa tidak boleh ada pemungutan pajak terkait soal bangunan.
“Sebenarnya kan itu masih proyeksi dan kita sudah tidak bisa melakukan lagi pemungutan pajak bangunan atau IMB selama belum ada regulasinya,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut, Rustam bilang ada pihak tertentu dari perusahaan yang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak penerangan jalan kemudian dimenangkan oleh pihak perusahaan dan akhirnya tidak bisa lagi dilakukan penarikan.
“Itu juga yang menjadi salah satu penyebab PAD kita mengalami penurunan karena pihak perusahaan menang dan saat ini kita belum bisa melakukan penarikan karena masih menunggu Perdanya. Tapi 13 OPD lainnya mengalami kenaikan, PAD turun ini hanya karena terbentur regulasi saja,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang Rafidah menjelaskan alasan turunnya
target PAD tahun ini disebabkan adanya target pajak yang hilang. Yang berdasar pada Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan adanya UU tersebut, untuk sementara daerah tidak diperkenankan menarik pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN. Padahal, dari pajak itulah kita kehilangan sekira Rp 26 miliar.
“Jadi pajak daerah itu bukan mengalami penurunan tapi memang kita tidak boleh lagi memungut pajak penerang jalan karena memang harus menunggu Perda yang diperkirakan rampung di Januari 2024 mendatang,” sebutnya. (Adv/red)









Users Today : 487
Total Users : 1534061
Views Today : 801
Total views : 6988124