Infobenua.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Kedua pejabat tersebut adalah ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON, dan HK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Mereka diduga menggelapkan dana hibah senilai Rp100 miliar.
Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (18/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan perkara.
“Pada hari ini, Kamis 18 September 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” ujar Toni.
Plt. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan dugaan korupsi berfokus pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai aturan.
“Dalam proses pemberian dan pengeluaran dana hibah itu tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah,” jelas Juli.
Penyidik menemukan cukup bukti adanya penyimpangan dalam alokasi hingga penggunaan dana. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar, namun jumlah pastinya menunggu hasil audit resmi.
Saat ini, kedua pejabat ditahan di Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, selama 20 hari. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan hingga persidangan. Perkembangan kasus ini akan terus kami sampaikan ke publik,” kata Juli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana DBON berasal dari APBD Kaltim, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di daerah.
Penulis : ta | Editor: Redaksi








Users Today : 1811
Total Users : 1552756
Views Today : 3945
Total views : 7034465