InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Singapura Siapkan Aturan Lebih Ketat soal Kabut Asap, Ketegangan dengan Indonesia Meningkat

by Hery Kuswoyo
Selasa, 27 Oktober 2026, 20:49
in Internasional
Kabut asap di Singapura

Kabut asap di Singapura

Bagikan

Infobenua.com, Singapura — Pemerintah Singapura berencana memperketat regulasi untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas. Langkah tersebut mencakup penguatan undang-undang yang berlaku dan kemungkinan penerapan aturan baru, di tengah meningkatnya ketegangan dengan Indonesia terkait kebakaran hutan dan pemangkasan pasokan gas alam.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyampaikan rencana tersebut pada Selasa (27/10/2026) dalam forum pengadaan berkelanjutan yang diselenggarakan Singapore Environment Council. Pemerintah, kata dia, akan memperkuat Transboundary Haze Pollution Act untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran lintas batas.

“Tujuannya adalah mengatasi celah penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas perusahaan, serta meningkatkan kemampuan kami untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas,” kata Fu dalam forum pengadaan berkelanjutan yang diselenggarakan Singapore Environment Council.

Fu menegaskan bahwa kabut asap merupakan persoalan yang dapat dicegah dan tidak dapat diterima. Ia menilai perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatan operasional maupun rantai pasok mereka.

“Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada regulator. Investor, lembaga pembiayaan, pelanggan, dan masyarakat luas semakin mengharapkan perusahaan menunjukkan praktik lingkungan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Singapura sebelumnya telah mengambil sejumlah langkah terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kabut asap. Pada 19 Oktober, Singapore Environment Council mengumumkan pembatasan sementara terhadap sertifikasi Enhanced Singapore Green Labelling Scheme milik perusahaan kertas Indonesia, Asia Pulp & Paper. Perusahaan tersebut diwajibkan menyampaikan laporan harian mengenai penanganan kebakaran.

Langkah lain dilakukan National Environment Agency (NEA) Singapura pada 23 Oktober dengan mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura. Pemberitahuan itu meminta dokumen dan informasi terkait kabut asap. Menurut NEA, mekanisme tersebut untuk pertama kalinya digunakan sejak Transboundary Haze Pollution Act diberlakukan.

Kesepuluh perusahaan tersebut bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan, dengan konsesi lahan di Indonesia atau keterkaitan dengan perusahaan pemegang konsesi. NEA juga meminta informasi tambahan dari 10 perusahaan Indonesia yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan.

Fu mengatakan pemerintah Singapura siap memanfaatkan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk mendorong pertanggungjawaban perusahaan. Pengawasan juga dapat diperkuat melalui investor, lembaga pembiayaan, dan pasar yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan terkait.

“Jika pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap memiliki kepentingan di Singapura, ada cara lain untuk meningkatkan pengawasan terhadap mereka,” katanya, seraya menyebut investor, lembaga pembiayaan, dan pasar sebagai pihak yang dapat berperan dalam meningkatkan pengawasan.

Namun, Fu mengakui bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan di luar Singapura menghadapi kendala, terutama dalam pengumpulan bukti dan memperoleh kerja sama dari entitas yang beroperasi di luar yurisdiksi negara tersebut.

Pasal 10 Transboundary Haze Pollution Act memungkinkan Singapura meminta informasi untuk mengungkap fakta dan menelusuri hubungan di antara pihak-pihak terkait. Meski demikian, kewenangan tersebut sulit diterapkan ketika perusahaan berada di luar wilayah hukum Singapura.

Penyampaian pemberitahuan kepada perusahaan di luar negeri juga tidak selalu mudah karena Singapura tidak dapat menjalankan kewenangan penegakan hukumnya secara langsung di yurisdiksi negara lain. Proses penyelidikan semakin sulit apabila perusahaan menolak bekerja sama dan tidak memiliki pejabat yang memasuki Singapura.

“Kerangka penegakan hukum kami seharusnya tidak membiarkan perusahaan menghambat penyelidikan hanya dengan menolak bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura,” kata Fu.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kebakaran lintas batas membutuhkan bukti mengenai kepemilikan atau pengendalian lahan, hubungan antar perusahaan, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran. Struktur korporasi, kegiatan operasional, dan rantai pasok yang melibatkan berbagai negara turut memperumit proses pembuktian.

Meski demikian, Fu menyatakan Singapura tetap terbuka untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terlibat.

“Sikap dan posisi ini tidak akan berubah, dan memang tidak berubah, meskipun kami terus melanjutkan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya.

Persoalan kabut asap berlangsung bersamaan dengan perbedaan sikap kedua negara mengenai pasokan gas alam. Indonesia memangkas pasokan gas melalui pipa ke Singapura sekitar 8 persen mulai Sabtu (24/10), dengan alasan mengamankan kebutuhan domestik.

Keputusan tersebut muncul beberapa hari setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Bahlil Lahadalia mengancam akan meninjau kontrak ekspor dengan negara-negara yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memperlakukan Indonesia secara saling menghormati. Dalam pernyataannya, Bahlil tidak menyebut negara tertentu.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong pada Minggu (25/10) menegaskan bahwa pihak-pihak yang telah menandatangani kontrak harus memenuhi kewajibannya. Singapura mengandalkan gas alam untuk menghasilkan hingga 95 persen listriknya, meskipun pengurangan pasokan dari Indonesia disebut setara dengan kurang dari 2 persen kebutuhan gas harian negara tersebut.

Menanggapi pernyataan Wong, Bahlil mengatakan pada Senin (26/10) bahwa pasokan gas yang masih diberikan kepada Singapura tetap memenuhi tingkat minimum yang ditetapkan dalam perjanjian kedua negara.

“Bangsa kita adalah bangsa yang menghormati kontrak dan aturan. Jadi, jangan mengajari Indonesia tentang bagaimana menghormati kontrak,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

Ketegangan juga meluas ke perdebatan mengenai dampak kebakaran hutan terhadap negara-negara tetangga. Menteri Senior Singapura K Shanmugam sebelumnya mengkritik pernyataan seorang pejabat Indonesia yang menyebut hutan Indonesia menyediakan oksigen bagi Singapura dan Malaysia.

“Tidak tepat mengatakan hal itu ketika seluruh kawasan ini menderita akibat tindakan perusahaan yang melanggar peraturan,” kata Shanmugam pekan lalu. Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia sendiri merupakan pihak yang paling menderita akibat kebakaran tersebut.

Di tengah perkembangan tersebut, Reuters melaporkan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan akan menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan pada Selasa (27/10). Namun, Singapura belum mengonfirmasi rencana kunjungan itu.

Sementara itu, diplomat senior Singapura Bilahari Kausikan mengkritik pemangkasan pasokan gas oleh Indonesia. Dalam unggahan di Facebook, ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya intimidasi yang menurutnya tidak akan efektif.

“Biaya yang harus ditanggung Indonesia akan jauh lebih besar dan dampaknya akan bertahan jauh lebih lama dibandingkan ketidaknyamanan sesaat yang mungkin kami rasakan.” (*)

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1568884
Users Today : 1419
Total Users : 1568884
Views Today : 1886
Total views : 7064381
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com