Oleh : Ayu Kumalasari Hamidi , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Infobenua.com.Banyak pelaku usaha lokal ingin memiliki merek yang cepat dikenal . Salah satu jalan yang terkadang dianggap praktis adalah membuat nama, logo, warna, atau gaya tulisan yang “terinspirasi” dari merek global. Nama dibuat sedikit berbeda, satu atau dua huruf diganti, logonya dimodifikasi, tetapi kesan keseluruhannya tetap mengingatkan konsumen pada brand terkenal.Masalahnya, dalam hukum merek, berbeda sedikit belum tentu berarti berbeda secara hukum.
Indonesia melindungi merek melalui Undang-Undang Nomor20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 21 pada pokoknya menentukan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis. Perlindungan bahkan diberikan terhadap merek terkenal, termasuk dalam keadaan tertentu untuk barang atau jasa yang tidak sejenis.
Risiko tidak hanya muncul ketika merek lokal menyalin brand global secara persis. Nama yang berbeda satu huruf, logo yang sedikit dimodifikasi, atau warna yang diubah belum tentu cukup untuk menghindari persoalan hukum. Istilah pentingnya adalah “persamaan pada pokoknya”. Dalam praktik pemeriksaan merek, penilaian tidak hanya melihat apakah dua merek identik. Kemiripan dapat muncul dari unsur bentuk, cara penulisan, kombinasi unsur, hingga persamaan bunyi ketika diucapkan. Merek juga dinilai secara keseluruhan , meskipun unsur yang paling dominan dapat memperoleh perhatian khusus.
Misalnya terdapat sebuah brand global bernama “ABCORA”, kemudian sebuah usaha lokal memakai “ABKORA” untuk produk yang sama dengan jenis tulisan dan tampilan kemasan yang sangat menyerupai. Pemilik usaha lokal mungkin berpendapat bahwa hurufnya berbeda. Namun dari sudut hukum , pertanyaannya bukan hanya apakah ejaannya identik, melainkan apakah keseluruhan tanda tersebut menimbulkan kesan yang cukup mirip sehingga konsumen dapat menghubungkan keduanya.
“Hal yang sama berlaku untuk logo. Mengubah sedikit bentuk garis atau mengganti warna bukan jaminan bahwa merek tersebut aman apabila unsur dominannya tetap meniru identitas merek lain. Risikonya menjadi jauh lebih besar apabila yang ditiru merupakan merek terkenal. Merek terkenal memperoleh perlindungan yang lebih luas karena reputasinya telah terbentuk melalui penggunaan, promosi, penguasaan pasar, pendaftaran di berbagai negara, dan tingkat pengenalan konsumen. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)menjelaskan bahwa reputasi, luasnya pengetahuan masyarakat, volume penjualan, pangsa pasar, investasipromosi, dan pendaftaran di berbagai negara dapat menjadi indikator untuk menilai keterkenalan sebuah merek.
Artinya, pemikiran “brand asing itu belum tentu terdaftar di Indonesia, jadi saya daftarkan lebih dulu” bisa sangat berbahaya. Sistem pendaftaran merek memang penting, tetapifirst to file bukan pembenaran untuk meniru merek terkenal dengan iktikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek secara tegas menentukan bahwa permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Penjelasan undang-undang menggambarkan iktikad tidak baik sebagai keadaan ketika pemohon patut diduga berniat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
“Jadi, pelaku usaha tidak selalu dapat beralasan, “Saya kebetulan mempunyai ide yang sama.” Semakin terkenal merek yang ditiru dan semakin dekat kemiripan nama, logo, jenis produk, kemasan, maupun strategi pemasarannya, semakin sulit menjelaskan bahwa kemiripan tersebut benar-benar terjadi secara kebetulan.
Risiko pertama adalah permohonan merek ditolak oleh DJKI. Ini mungkin terdengar sederhana, tetapi kerugiannya dapat besar. Bayangkan usaha sudah berjalan tiga tahun, memiliki puluhan ribu pengikut media sosial, mencetak ribuan kemasan , membuka beberapa cabang, memasang papan nama, dan mengeluarkan biaya promosi. Ketika merek akhirnya tidak dapat didaftarkan, biaya membangun identitas bisnis tersebut dapat terbuang.
Oleh sebab itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejakawal, bukan setelah bisnis menjadi besar.
Risiko kedua jauh lebih berat dimana merek yang sudah telanjur terdaftar pun dapat dibatalkan. UU Merek menyediakan mekanisme gugatan pembatalan ke PengadilanNiaga . DJKI pada 2025 kembali menegaskan bahwa merek yang terdaftar berdasarkan iktikad tidak baik dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan dan kemudian dicoret dari Daftar Umum Merek.
Contoh yang menarik terlihat dalam perkara JOLLIBEE melawan JOLIBI. Mahkamah Agung pada 2024 menyatakan merek JOLLIBEE sebagai merek terkenal dan menilai merekJOLIBI mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tersebut serta didaftarkan dengan iktikad tidak baik. Merek JOLIBI kemudian diperintahkan untuk dibatalkan.
Kasus seperti itu menunjukkan bahwa mengganti beberapa huruf bukan strategi hukum yang aman apabila kesan utamanya tetap mengarah kepada merek terkenal.
“Risiko ketiga adalah gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek. Pasal 83 UU Merek memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar atau penerima lisensinya untuk menggugat pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis. Gugatan dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian seluruh tindakan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
“Akibatnya dapat sangat serius bagi sebuah bisnis. Tidak hanya nama produknya yang harus diganti, tetapi papan toko, kemasan, katalog, akun marketplace, website, seragam, iklan, hingga berbagai material promosi mungkin harus diubah secara bersamaan. Ada pula risiko kerugian finansial yang konkret. Dalam perkara merek AH HUAT, misalnya, putusan kasasi yang tercatat pada 2024 mempertahankan amar yang antara lain menyatakan terjadinya pelanggaran hak eksklusif dan menghukum para pihak membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp12,25 miliar, sekaligus menghentikan distribusi barang yang menggunakan merek yang dinilai melanggar. Artinya, sengketa merek bukan hanya persoalan “siapa yang boleh memakai nama”. Nilai ekonominya dapat mencapai miliaran rupiah.
Risiko keempat yang sering dilupakan adalah pidana. UU Merek tidak hanya menyediakan jalur perdata. Pasal 100 ayat(1) mengancam penggunaan tanpa hak atas merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa sejenis dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Untuk penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, Pasal 100 ayat (2) memberikan ancaman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Namun, tentu tidak setiap merek yang kebetulan mempunyai beberapa kemiripan otomatis menjadi tindak pidana . Harus diperiksa unsur-unsurnya secara konkret. Jenis barang atau jasa, hak atas merek pembanding, tingkat kemiripan, penggunaan tanpa hak, serta keadaan penggunaan menjadi bagian penting dalam penilaian.
“Ada satu kesalahpahaman lain, yaitu berada dalam kelas merek yang berbeda belum tentu otomatis aman. DJKI pada 2025 menegaskan bahwa penentuan barang atau jasa sejenis tidak hanya didasarkan pada nomor kelas. Sebaliknya, merek yang sama bahkan dapat dalam kondisi tertentu didaftarkan oleh pihak yang berbeda apabila barang atau jasanya memang tidak termasuk kategori sejenis. Pemeriksaan harus melihat karakter barang dan jasa secara substantif.
Pelaku usaha tidak sebaiknya hanya berkata, “Brand global itu terdaftar di kelas lain, jadi aman.” Terlebih jika merek pembanding merupakan merek terkenal, perlindungannya dapat menjadi lebih luas sesuai persyaratan undang-undang.Lalu bagaimana jika merek lokal memang terinspirasi daritren global? Inspirasi tentu tidak dilarang. Dunia bisnis selalubergerak melalui tren desain, warna, dan gaya. Yang berbahaya adalah ketika inspirasi berubah menjadi peniruan identitas komersial sehingga konsumen berpotensi mengira kedua produk mempunyai hubungan, lisensi, afiliasi, atau berasal dari perusahaan yang sama.
Contohnya, membuat merek sepatu lokal dengan nama yang benar-benar berbeda masih mungkin menggunakan trendesain minimalis yang sedang populer. Tetapi apabila nama dibuat sangat mirip dengan brand sepatu global, logo dimiringkan dengan bentuk serupa, warna kemasan, dibuat identik dan iklannya sengaja menciptakan kesan sebagai“versi lokal” dari brand tersebut, risikonya jauh lebih tinggi.
Dari perspektif bisnis, meniru merek global juga sebenarnya merupakan strategi jangka pendek. Pada awalnya konsumen mungkin cepat mengenali produk karena mengingat brand terkenal. Tetapi usaha lokal kemudian justru kesulitan membangun identitasnya sendiri. Ketika bisnis membesar, seluruh nilai merek yang telah dibangun berada di ataspondasi yang rawan digugat.
“Maka, langkah yang lebih aman adalah melakukan penelusuran merek sebelum menentukan nama usaha. Periksa data bast merek DJKI, lakukan pencarian terhadap nama yang sama maupun yang mempunyai kemiripan bunyi dan tampilan, periksa jenis barang atau jasa, dan jangan hanya mencari satu ejaan yang identik. Selain itu, pencarian tidak seharusnya hanya dilakukan terhadap merek Indonesia. Jika nama yang direncanakan terdengar sangat mirip dengan brand internasional yang sudah terkenal, sebaiknya diperlakukan sebagai tanda peringatan meskipun belum ditemukan pendaftaran yang persis sama di Indonesia.
“Untuk bisnis yang akan membutuhkan investasi besar, biaya konsultasi dan pemeriksaan merek pada tahap awal relatif kecil dibandingkan biaya rebranding setelah usaha berkembang . Mengganti nama ketika baru menjual seratus produk jauh lebih mudah daripada menggantinya ketika telah mempunyai seratus gerai.
Pertanyaan “seberapa besar risikonya jika merek lokal mirip brand global?” dapat dijawab bahwa risikonya sangat besar, mulai dari penolakan pendaftaran, pembatalan merek yang sudah terdaftar, kewajiban berhenti menggunakan merek, gugatan ganti rugi, hilangnya investasi branding, sampai pertanggungan jawaban pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
“Yang paling berbahaya adalah menganggap bahwa menambah satu huruf, mengganti sedikit logo, atau mengubah warna sudah cukup untuk membuat sebuah merek menjadi berbeda. Dalam hukum merek, yang dilihat bukan hanya perbedaan kecil, tetapi kesan keseluruhan dan unsur dominan yang melekat pada identitas merek.
Bagi UMKM dan pelaku usaha lokal, strategi terbaik bukan mencari pertanyaan, “seberapa mirip yang masih boleh?”, melainkan “bagaimana membuat merek yang cukup berbeda sehingga konsumen langsung mengenalnya sebagai milik kita sendiri?”. Merek yang benar-benar original bukan hanya lebih aman secara hukum, tetapi juga jauh lebih berharga ketika bisnis tersebut tumbuh menjadi besar.








Users Today : 1338
Total Users : 1518837
Views Today : 3443
Total views : 6955815