SAMARINDA, INFO BENUA – Beberapa waktu lalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap tidak sesuai dengan tempatnya.
Penertiban di lakukan di beberpa kawasan, salah satunya yang berjualan di trotoar Jalan RE Martadinata, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Merespon penertiban dari Satpol-PP tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Triyana memberikan apresiasi atas langkah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan Satpol-PP. Karena itu kan sudah ada aturannya untuk tidak berjualan di trotoar,” ucapnya, Jumat (21/5/2021).
Aturan tidak dianjurkan untuk tidak berjualan di tempat-tempat yang tidak seharusnya tersebut, maka apabila tetap kekeh untuk berjual ditertibkan.
Triyana menegaskan bahwa itu sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penertiban dan Penataan PKL.
Sehingga langkah Satpol-PP dalam penertiban, telah sesuai dengan standar prosedur, baik itu imbauan ataupun surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Kondisi masih Pandemi Covid-19, selama itu tidak di razia mungkin mereka tetap berjualan walaupun Pemkot Samarinda sudah memberikan imbauan,” sambungnya.
Kader PDI Perjuangan tersebut, berharap agar himbauan himbauan terus dilakukan, karena kalau dilihat dari sisi sisi kemanusiaannya perlu dipertimbangkan di balik penegakan aturannya.
“Kalau kita lihat PKL itu kadang kasian apalagi mereka itu pedagang musiman, jadi saya harap agar sebelum menertibkan, Pemkot bisa memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para pedagang,” pungkasnya. (RDN)




















Users Today : 412
Total Users : 1270438
Views Today : 985
Total views : 6288341