Ket. Foto: Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda memastikan pengawasan terhadap jam operasional usaha selama Ramadan dilakukan secara intensif.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin pelaku usaha, khususnya warung makan, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Samarinda mengenai pengaturan aktivitas usaha selama bulan puasa. Aturan tersebut diterbitkan guna menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah.
Ketentuan pembatasan jam operasional disebut memiliki dasar hukum yang jelas sehingga wajib dikawal implementasinya di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan kebijakan yang muncul secara mendadak. Ia menyatakan pihaknya hanya menjalankan mandat resmi pemerintah daerah.
“Apabila pemerintah daerah telah menetapkan ketentuan jam operasional melalui surat edaran, maka Satpol PP berkewajiban melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat
(20/2/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan karena momentum Ramadan ataupun menjelang Idulfitri.
Menurutnya, pengendalian aktivitas usaha merupakan bagian dari fungsi Satpol PP dalam memelihara ketertiban umum dan menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengaturan jam operasional dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kekhusyukan ibadah. Selama pelaku usaha menaati ketentuan yang telah ditetapkan, aparat tidak akan melakukan tindakan penertiban.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur dan regulasi.
“Setiap pelanggaran atas ketentuan jam operasional akan ditindak tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui penegasan tersebut, pemerintah kota mengingatkan para pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mematuhi regulasi selama Ramadan. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan suasana yang tertib, harmonis, serta mendukung masyarakat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa menghambat aktivitas perekonomian.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 2332
Total Users : 1582519
Views Today : 3320
Total views : 7087694