Infobenua.com.Samarinda: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim sedang menyusun pedoman Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) untuk tahun 2024. Pedoman ini bertujuan untuk meminimalisir kejadian kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Plh Kepala Satpol PP Kaltim, Abdul Muis, menegaskan pentingnya RISPK dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Urusan kebakaran adalah salah satu dari enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” katanya dalam acara yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada Selasa, 19 November 2024.
Abdul Muis menjelaskan, hingga saat ini, beberapa instansi di kabupaten/kota belum memiliki RISPK yang memadai, sehingga berdampak pada rendahnya capaian standar pelayanan minimum (SPM) di bidang kebakaran.
“Tercatat ada 2.462 aset bangunan pemerintah dan 7.674 industri di Kaltim, semuanya memerlukan sistem proteksi kebakaran yang efektif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebakaran Satpol-PP Kaltim, Robiana Hastawulan, menyatakan bahwa setelah RISPK terbentuk, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi di kabupaten/kota.
“Ini penting agar pemerintah kabupaten/kota lebih memahami kondisi saat kebakaran terjadi dan dapat mengambil langkah yang tepat,” ujarnya.
Pedoman RISPK ini disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 25 tahun 2008 tentang pedoman teknis penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Kaltim dapat memiliki sistem proteksi kebakaran yang lebih baik dan dapat mengantisipasi potensi kebakaran dengan lebih efektif.
“Pedoman RISPK memberikan gambaran bahwa kajian dan analisis yang telah disusun dapat diterapkan untuk perlindungan yang lebih optimal di seluruh kabupaten/kota,” tutup Robiana.
(ADV Diskominfo Kaltim)
Penulis Frida editor eka mandiri









Users Today : 684
Total Users : 1553860
Views Today : 1215
Total views : 7036662