InfoBenua. Com -Samarinda– setujui tiga peraturan daerah (Perda), Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Prov. Kaltim resmi sahkan Perda pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim. Kamis (16/11/2023).
Tiga raperda yang disetujui menjadi perda antara lain, Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Atas pengesahan Perda tersebut, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengucapkan terima kasih atas proses pembentukan Perda yang telah melalui berbagai tahap dan proses.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan. Selanjutnya segera ditindaklanjuti dengan tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Akmal Malik.
Lanjut Akmal, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang.
“Pada Perda Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan dasar dari kehidupan beradab dalam masyarakat kita. Ketenteraman dan ketertiban umum adalah pijak pondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang kita harapkan,” ungkap Akmal.
Selain itu, hal utamanya, ialah agar Kaltim memiliki payung hukum yang jelas, sehingga mampu membentengi masyarakat dari perilaku-perilaku buruk.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dan DPRD Prov. Kaltim terhadap menciptakan dan mewujudkan Sila ke-5 Pancasila.
“Ini adalah komitmen bersama kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil dan sejahtera,” tandas Akmal.
Penulis Zul l editor eka mandiri
ADV Diskominfo Provinsi Kaltim









Users Today : 650
Total Users : 1543632
Views Today : 1432
Total views : 7010032