Ket foto: melalui Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Infobenua.com Samarinda — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara yang digelar pada Kamis (23/4/2026) disebut tidak berlangsung sepenuhnya dengan kesepakatan bulat. Fakta ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan keputusan terkait penunjukan direksi diambil secara aklamasi.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Samarinda sebagai pemegang saham minoritas melalui Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sikap itu disampaikan karena sejumlah hal dinilai belum memenuhi syarat yang semestinya dipenuhi dalam pengambilan keputusan.
“Selama seluruh pertanyaan serta persyaratan yang seharusnya dipenuhi belum terpenuhi, kami menyatakan penolakan, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak akan mengubah keputusan pemegang saham pengendali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian, di antaranya terkait objektivitas pemberhentian direksi, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, serta kelayakan calon komisaris yang diusulkan.
“Persoalan utama bukan pada asal daerah, melainkan pada informasi publik yang menyebutkan bahwa calon komisaris utama pernah diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara hukum, baik di Bareskrim Mabes Polri maupun di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut telah dipertanyakan secara langsung dalam forum RUPS, khususnya mengenai kepastian status hukum yang bersangkutan.
“Kami menanyakan apakah telah terdapat klarifikasi tertulis dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa perkara yang mencantumkan nama calon komisaris utama tersebut telah dinyatakan selesai dan bersih secara hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi tidak cukup hanya bersumber dari pernyataan pribadi, melainkan harus berasal dari institusi resmi agar memiliki kekuatan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jawaban yang disampaikan saat itu menyebutkan bahwa hal tersebut telah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Namun, kami menegaskan bahwa klarifikasi yang dibutuhkan adalah dari lembaga resmi, bukan pernyataan personal, karena yang diperlukan adalah keterangan yang bersifat institusional,” tegasnya.
Ia pun menilai, keputusan strategis seharusnya diambil secara hati-hati dengan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi, guna menghindari polemik di kemudian hari.
“Lebih tepat apabila keputusan diambil secara cermat dan penuh kehati-hatian setelah seluruh persyaratan terpenuhi, daripada terkesan terburu-buru yang justru berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 1065
Total Users : 1280222
Views Today : 2360
Total views : 6314911