Teks Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar
Infobenua.com, Samarinda—Rehabilitasi lampu penerangan Jembatan Achmad Amins, eks Jembatan Mahkota II, menelan anggaran kontrak sekitar Rp949 juta.
Setelah pekerjaan rampung, DPRD Samarinda meminta pemerintah kota memperketat pengawasan agar kabel lampu tidak kembali dicuri dan anggaran perbaikan tidak terus terkuras untuk menangani kerusakan serupa.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengusulkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jembatan, terutama pada titik yang rawan pencurian. Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga fasilitas tersebut.
“Dengan anggaran segitu, kita tidak ingin ada anggaran lagi yang digunakan hanya untuk menangani kejadian berulang seperti pencurian kabel ini,” kata Deni (13/10/2026).
Pekerjaan rehabilitasi yang dimulai sejak September 2026 itu mencakup 59 titik tiang dan pemasangan 60 unit lampu berdaya 120 watt. Sejumlah lampu yang sebelumnya padam akibat pencurian kabel kini kembali menyala.
Deni menilai pencurian kabel tidak bisa dianggap sekadar kerusakan fasilitas umum.
Selain memaksa pemerintah mengeluarkan biaya perbaikan, padamnya lampu juga meningkatkan risiko keselamatan pengendara yang melintasi jembatan pada malam hari.
“Kita minta masyarakat dapat sama-sama menjaga aset kita ini, demi keamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan jembatan itu juga. Jangan sampai kejadian pencurian ini berulang, karena untuk memperbaiki lampu penerangan ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.
Komisi III mendorong pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemasangan CCTV dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Pengawasan dinilai tidak cukup jika hanya mengandalkan pemerintah.
Selain menyelesaikan penanganan lampu di Jembatan Achmad Amins, Pemkot Samarinda dijadwalkan melanjutkan perbaikan LPJU di Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Letjen S. Parman.
“Perbaikan LPJU ini penting karena menyangkut layanan dasar untuk masyarakat. Masyarakat sudah memiliki kewajibannya membayar pajak kendaraan, maka layanan dasarnya juga harus kita penuhi,” tutup Deni Hakim Anwar.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri








Users Today : 2374
Total Users : 1533389
Views Today : 4476
Total views : 6986970