Teks foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin
Infobenua.com.Samarinda —Sisa kewajiban pembayaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga masih menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban APBD yang sedang dibahas, total utang pemerintah daerah tercatat masih mencapai Rp671 miliar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan angka tersebut merupakan data yang diterima DPRD dari rancangan yang diajukan pemerintah kota. Karena itu, pihaknya meminta penjelasan lebih rinci terkait perkembangan penyelesaian kewajiban tersebut.
“Kami masih melihat angkanya Rp671 miliar. Kami belum mengetahui apakah sudah ada pembayaran kepada pihak ketiga sehingga nilainya berkurang. Yang kami pegang masih sesuai dokumen yang diajukan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, beban utang terbesar berasal dari proyek-proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Namun, ia menegaskan besarnya nominal itu bukan berarti seluruhnya merupakan tunggakan proyek bernilai besar.
Sebagian besar kewajiban pembayaran, kata dia, berasal dari retensi atau sisa pembayaran masa pemeliharaan proyek dengan nilai yang relatif kecil pada setiap pekerjaan.
“Kalau dilihat per kegiatannya kecil-kecil. Rata-rata hanya retensi lima persen. Ada yang tinggal Rp1 juta, Rp2 juta, sehingga kalau dikumpulkan jumlahnya menjadi besar,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang belum dapat dibayarkan. Hal itu disebabkan hasil pekerjaan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi atau perencanaan sehingga pemerintah kota belum dapat mencairkan pembayaran.
“Ada pekerjaan yang sudah selesai, tetapi hasilnya belum sesuai dengan perencanaan di lapangan. Itu yang mungkin masih harus diperbaiki sebelum dilakukan pembayaran,” katanya.
Kamaruddin menambahkan, penyelesaian utang tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota dan sangat bergantung pada kondisi kas daerah serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD itu sifatnya dinamis. Ada saatnya penerimaan naik, ada juga turun. Itu yang memengaruhi kemampuan pembayaran pemerintah,” ujarnya.
DPRD melalui Bapemperda kini masih menunggu penjelasan dan perbaikan dokumen dari Pemkot Samarinda terkait mekanisme penyelesaian utang kepada pihak ketiga.
Penjelasan tersebut akan menjadi salah satu bahan pembahasan sebelum rancangan pertanggungjawaban APBD diproses ke tahap berikutnya.
Penulis Frida editor Eka mandiri


















Users Today : 656
Total Users : 1375756
Views Today : 1744
Total views : 6645199