Ket Foto: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menunjukkan barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan yang dilakukan residivis berinisial F saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (4/6/2026).
Infobenua.com Samarinda – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Samarinda Seberang hanya dalam waktu kurang dari satu hari. Seorang pria berinisial F yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur brankas berisi uang tunai, emas, serta sejumlah dokumen penting.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2026) saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pemilik rumah meninggalkan kediamannya sejak pagi untuk keperluan pribadi di wilayah Kota Samarinda. Namun ketika kembali pada siang hari, korban mendapati rumahnya telah disusupi pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena ramai diperbincangkan, termasuk di media sosial.
“Korban meninggalkan rumah pada pagi hari untuk suatu keperluan di dalam kota. Ketika kembali beberapa jam kemudian, rumah tersebut sudah dalam kondisi dibobol dan sejumlah barang berharga telah hilang,” ujar Hendri saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membawa sebuah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp85 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat berharga. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama personel Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan respons cepat terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan beserta sebagian besar barang bukti hasil kejahatan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa F merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2020. Sebelum beraksi, ia berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Saat melihat rumah korban tergembok dari luar, pelaku menduga tidak ada penghuni di dalam dan kemudian masuk dengan cara merusak akses pintu bagian belakang.
Setelah berhasil membawa brankas tersebut, pelaku membukanya di kontrakan milik rekannya yang berada di Jalan Bung Tomo. Sebagian uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
“Dana hasil kejahatan sebagian telah dipakai tersangka untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, mengonsumsi minuman beralkohol, serta bermain judi daring. Kendati demikian, sebagian besar barang bukti masih dapat kami amankan saat penangkapan,” ungkap Hendri.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Antasari pada 1 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp61 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, serta berbagai dokumen berharga yang merupakan milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP. Polisi menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
“Proses hukum terhadap tersangka akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara ini paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Hendri.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 1709
Total Users : 1323657
Views Today : 3079
Total views : 6441144