InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Relawan Kebakaran Bakal Diperkuat, Raperda Samarinda Atur Pelatihan dan Sertifikasi

by Eka Mandiri
Kamis, 15 Oktober 2026, 20:59
in Berita, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks Foto: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin

Infobenua.com, Samarinda—Pemerintah Kota Samarinda nantinya dapat memberikan pelatihan kepada relawan dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan menghadapi kebakaran serta melakukan penyelamatan dalam keadaan darurat.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang telah memasuki tahap finalisasi di DPRD Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rancangan aturan itu akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati hasil pembahasan.

“Hari ini sudah kita lakukan finalisasi. Semua OPD yang terkait sepakat untuk melanjutkan ke harmonisasi rancangan peraturan daerah,” kata Kamaruddin di DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Melalui Raperda tersebut, pelatihan diarahkan untuk membekali masyarakat dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan.

Peserta yang memenuhi ketentuan sertifikasi dapat bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.

“Untuk mendapatkan sertifikasi, bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” ujarnya.

Selain meningkatkan keterlibatan masyarakat, rancangan aturan tersebut mengatur persyaratan kelayakan bangunan dan keselamatan instalasi listrik.

Bangunan harus memenuhi ketentuan fungsi yang dibuktikan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan instalasi listrik perlu memenuhi standar keselamatan serta ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Raperda itu juga memperjelas kewenangan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan pencegahan.

Kamaruddin mengatakan ketentuan tersebut diperlukan agar upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran memiliki dasar pengaturan yang jelas.

“Jadi pada waktu inspeksi ke bawah itu pemadam kebakaran diberikan kewenangan tanggung jawab sepenuhnya, dalam hal mengambil tindakan tentang pencegahan kebakaran,” terang Kamaruddin.

Pembahasan Raperda melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Samarinda.

“Fungsi Perda ini untuk penyelamatan dan penanggulangan kebakaran yang mengatur masalah pencegahan kebakaran. Tentunya ada syarat-syarat di dalamnya,” demikian Kamaruddin.

Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri

Views Count: 4

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1537094
Users Today : 1473
Total Users : 1537094
Views Today : 4489
Total views : 6997023
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com