Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra
Infobenua.com Samarinda —Banyaknya reklame tanpa izin di Kota Samarinda dinilai menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD kini menyiapkan aturan baru untuk menertibkan sekaligus memaksimalkan pemasukan dari sektor tersebut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame mulai digodok sebagai upaya menutup celah hilangnya potensi pendapatan daerah.
Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk menata keberadaan iklan luar ruang yang dinilai semakin semrawut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut jumlah reklame yang berdiri di lapangan jauh lebih banyak dibandingkan yang memiliki izin resmi.
“Jumlahnya ribuan, tapi yang berizin sangat sedikit. Ini jelas ada potensi PAD yang hilang,” kata Samri (30/4/2026).
Ia menilai selama ini pengaturan reklame masih bergantung pada peraturan wali kota, sehingga pengawasan dan penindakan belum berjalan maksimal.
Menurutnya, keberadaan perda akan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam mengatur, mengawasi, hingga menindak reklame ilegal.
“Jangan sampai kota dipenuhi reklame, tapi daerah tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Selain penindakan, DPRD juga menyoroti sistem perizinan yang dinilai perlu dibenahi. Proses yang lebih sederhana diharapkan bisa mendorong pelaku usaha mengurus izin tanpa mengurangi ketegasan aturan.
Raperda tersebut ditargetkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki tata ruang kota agar lebih tertib.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 616
Total Users : 1281263
Views Today : 1786
Total views : 6318234