InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rekening Nasabah BCA Balikpapan Diblokir 15 Tahun, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Desak SP3

by Irwan Balikpapan
Sabtu, 7 November 2026, 23:16
in Balikpapan
Antonius Perada Nama. S.H. (Jack) Kuasa Hukum Korban Nasabah Bank BCA

Antonius Perada Nama. S.H. (Jack) Kuasa Hukum Korban Nasabah Bank BCA

Bagikan

Infobenua.com, BALIKPAPAN – Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) di Balikpapan mengeluhkan rekening miliknya yang diblokir selama 15 tahun. Kuasa hukum nasabah menilai pemblokiran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup karena hingga kini belum ada putusan pengadilan terkait perkara yang menjadi dasar pemblokiran.

Melalui Kantor Hukum Antonius PN & Rekan, nasabah tersebut mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada PT Bank Central Asia Tbk Cabang Balikpapan pada 5 November 2026.

Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolresta Balikpapan terkait Laporan Polisi Nomor LP/K/1666/XII/2011 tertanggal 23 Desember 2011.

Kuasa hukum nasabah, Antonius PN, mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat Polres Balikpapan Nomor RES.1.11/397/XII/2011/Reskrim tertanggal 29 Desember 2011.

Menurutnya, surat tersebut hanya berisi permohonan pemblokiran rekening, bukan penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Pemblokiran dilakukan hanya berdasarkan surat permohonan. Itu bukan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri, bukan pula perintah PPATK atau OJK. Bagaimana mungkin dana nasabah sebesar Rp100 juta ditahan selama 15 tahun hanya berdasarkan surat permohonan tanpa batas waktu?” ujar Antonius.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak nasabah. Antonius merujuk Pasal 38 KUHAP mengenai prosedur penyitaan serta POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam somasinya, pihak BCA diminta membuka blokir rekening dalam waktu 7 x 24 jam. Kuasa hukum juga menuntut ganti rugi sebesar Rp690 juta.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Balikpapan serta melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa Hukum Nilai Perkara Berawal dari Kerja Sama Bisnis

Selain mempersoalkan pemblokiran rekening, Antonius juga meminta kepolisian menghentikan penyidikan atas laporan yang menjadi dasar pemblokiran tersebut.

Ia menyampaikan tiga alasan hukum yang menurutnya menjadi dasar pengajuan permohonan SP3.

Pertama, Antonius menilai hubungan antara nasabah dan pelapor merupakan kerja sama bisnis di bidang pengiriman barang atau cargo, bukan tindak pidana penipuan.

Menurutnya, nasabah merupakan pimpinan perusahaan yang menerima purchase order (PO) resmi dari perusahaan pemberi pekerjaan untuk kegiatan pengiriman cargo rute Balikpapan-Muara Tuhub.

Dana yang diberikan pelapor, lanjutnya, digunakan sebagai modal untuk menjalankan pekerjaan berdasarkan PO tersebut.

“Kalau terjadi keterlambatan pembagian hasil, menurut kami itu merupakan persoalan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, bukan otomatis tindak pidana penipuan,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa perusahaan milik nasabah merupakan perusahaan fiktif. Sebab, perusahaan tersebut disebut menerima PO dari perusahaan pemberi pekerjaan yang beroperasi di Jalan Mulawarman, Batakan.

Soroti Perbedaan Keterangan Pelapor

Alasan kedua, kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan keterangan pelapor antara laporan polisi dan surat permohonan pemblokiran rekening.

Dalam laporan polisi, disebutkan peristiwa terjadi pada 13 Desember 2011 dengan penyerahan uang melalui transfer dan nilai kerugian sebesar Rp125 juta.

Sementara dalam surat pemblokiran, peristiwa disebut terjadi pada 8 Desember 2011 dengan penyerahan uang secara tunai yang kemudian disetorkan, serta nilai kerugian sebesar Rp100 juta.

Antonius menilai perbedaan tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena menyangkut waktu kejadian, mekanisme penyerahan uang, dan nilai kerugian yang dilaporkan.

Ketiga, pihaknya berpendapat perkara tersebut telah daluwarsa demi hukum.

Antonius merujuk Pasal 78 KUHP dan menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana sebagaimana yang dituduhkan telah melewati batas waktu penuntutan.

Dengan laporan polisi tertanggal 23 Desember 2011, menurut perhitungan kuasa hukum, perkara tersebut telah daluwarsa sejak 23 Desember 2023.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik menerbitkan SP3 sekaligus mencabut pemblokiran rekening nasabah.

Ancam Ajukan Praperadilan

Antonius mengungkapkan, selama 15 tahun nasabah yang didampinginya mengaku tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, maupun menjalani persidangan terkait perkara tersebut.

“Selama 15 tahun nasabah kami tidak pernah dipanggil sekalipun. Bukan nasabah kami yang kabur, tetapi penyidikannya yang tidak pernah berjalan. Kalau benar terlapor membawa kabur uang, mengapa uangnya justru dibiarkan tertahan di rekening yang diblokir selama 15 tahun?” katanya.

Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan meminta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak nasabah atas dana yang tersimpan di bank.

Antonius juga merujuk Pasal 28H UUD 1945 yang menurutnya menjamin perlindungan terhadap hak kepemilikan harta benda.

“Kami mendesak Kapolresta Balikpapan segera menerbitkan SP3 dan surat pencabutan blokir. Kami juga meminta BCA segera membuka blokir rekening nasabah,” tegasnya.

Apabila dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah lanjutan berupa praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan, melaporkan persoalan tersebut ke Propam dan Kompolnas, serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Antonius.[]

Views Count: 9

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1609474
Users Today : 1644
Total Users : 1609474
Views Today : 3132
Total views : 7131875
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com