Bontang, Infobenua — Komisi II DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pajak Sarang Walet Rumahan.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menilai potensi pajak yang dihasilkan sarang walet rumahan, tentu sangat berpengaruh dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. Ia pun meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. Untuk melakukan penarikan pajak pada sarang walet rumahan.
“Kami mendorong Bapenda untuk segera membuat acuan terkait penarikan pajak walet,” ujarnya saat ditemui di DRPD Bontang. Senin (15/03/2021).
Kata dia, apa yang menjadi kendala Bependa Bontang terkait regulasi penarikan pajak walet saat ini mendapat titik terang. Kendala yang ada selama ini telah disampaikan kepada Bapenda Provinsi. Dan disikapi serius oleh Gubernur Kaltim.
Karena selama ini, yang menjadi kendala adalah tidak adanya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari bangunan sarang walet tidak bisa dikenakan pajak.
“Saat ini pemerintah provinsi sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penarikan pajak sarang walet,” sebutnya.
Apalagi di Bontang saat ini , total ada sebanyak 246 sarang walet rumahan. Diakuinya dari seluruh sarang walet yang ada tersebu,t tidak semuanya terisi penuh sarang walet. Bahkan ada juga yang nihil.
“Nanti ada tim yang akan melakukan pendataan. Sarang walet mana saja yang dapat ditarik pajaknya,” beber Rustam.
Lanjut, Rustam menjelaskan, nantinya pemerintah akan bekerjasama dengan pihak maskapai penerbangan. Apabila didapati ada sarang walet yang belum melakukan pembayaran pajak, otomatis sarang walet itu tidak dapat diterbangkan ketempat tujuannya.
“Jadi ditunggu saja hasil dari Pergub yang sedang digodok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bontang, Kata Sigit, minimnya serapan PAD yang didapatkan dari sarang walet rumahan, lantaran walet yang ada di Bontang saat ini tidak berizin. Jika dilihat dari Perda RTRW Kota Bontang. Bagmngunan sarang walet hanya boleh berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.
Tapi faktanya, dilihat saat dilapangan, banyak juga sarang walet yang berdiri di Wilayah Kecamatan Bontang Utara dan Barat.
“Saat ini kami bekerja sama dengan pihak Kejaksaan apabila ada pengusaha yang tidak menggubris aturan yang kami sosialisasikan. Maka akan kami bawa ke meja hijau (Pengadilan Negeri Bontang),” bebernya.
Lanjutnya menjelaskan, dengan banyaknya pengusaha sarang burung walet di Bontang, ia yakin pajaknya bisa berkontribusi lebih banyak pada PAD Bontang.
“Tahun 2021, setiap pengusaha burung walet wajib melaporkan omsetnya,” kata Sigit.
Pihaknya pun akan menyiapkan tim satuan tugas (Satgas) untuk memberikan sosialisasi kepada para pengusaha burung walet untuk melaporkan omsetnya dan membayar pajak.
“Nanti kami kerahkan teman-teman Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kodim, Satpol-PP dan BPKAD untuk turun ke lapangan memberikan pemahaman,” ucapnya. *
— Reporter: Jis
— Editor: Asa



















Users Today : 1799
Total Users : 1440963
Views Today : 3194
Total views : 6774013