InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polsek Babulu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Mulia, Satu Tersangka Diamankan

by Irwan Balikpapan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23:09
in Kaltim
Bagikan

Infobenua. Com, PENAJAM PASER UTARA — Upaya Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Babulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah warung yang berada di RT 008, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sabtu 3/10/2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu Aipda Isyulianto, S.H., melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial M.N.B.W., 36 tahun, yang berada di sebuah warung di RT 008, Desa Gunung Mulia.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram di saku kecil sebelah kanan celana jeans warna navy yang dikenakan M.N.B.W.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Keterangan awal yang diperoleh penyidik kemudian menjadi dasar untuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui rangkaian perolehan barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika.

“Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.

Ia menambahkan, proses pengembangan perkara masih dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka Jalani Proses Hukum

M.N.B.W. saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Status tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak berarti tersangka telah dinyatakan bersalah, karena pembuktian kesalahan merupakan kewenangan pengadilan.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal II ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut merupakan sangkaan penyidik dalam proses hukum yang masih berjalan dan dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan barang bukti, tes urine, gelar perkara, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Polsek Babulu memastikan proses pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata Iptu Andi Fatahuddin.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi melalui Call Center Polisi 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pungkasnya.[]

Views Count: 4

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1510981
Users Today : 1289
Total Users : 1510981
Views Today : 2812
Total views : 6941102
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com