BALIKPAPAN, infobenua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balikpapan, Rabu (3/12/2025).
Konferensi pers dipimpin Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto serta Kasubdit III Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Tiga Tersangka Ditahan
Bambang menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
GP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DJ, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
BR, pihak penyedia
Ketiganya diduga bersama-sama mengatur proses pengadaan mesin RPU melalui mekanisme e-katalog. Dari hasil penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 9 unit telepon genggam, 2 unit komputer, berbagai dokumen, serta uang senilai Rp7 miliar.
Modus Pengaturan Harga
Proyek pengadaan RPU berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024. Penyidik telah memeriksa 37 saksi, terdiri atas pejabat dinas, rekanan, pihak perusahaan, serta 5 saksi ahli, termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor, dan ahli pidana korupsi.
Penyidik menemukan bahwa GP dan DJ menjalin komunikasi intens dengan BR dan LN, perwakilan PT S. BR diminta menyiapkan desain pemasangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, termasuk dryer, dan juga diminta membuat dokumen survei harga serta standar satuan harga (SSH).
Nilai proyek kemudian ditetapkan sebesar Rp24,99 miliar, yang ditentukan berdasarkan dokumen yang telah disiapkan pihak penyedia. BR juga meminta perusahaan lain menyiapkan dokumen pembanding harga, namun dengan nilai yang tidak jauh dari Rp25 miliar agar harga dari penyedia utama tampak wajar.
Kerugian Negara Rp10,8 Miliar
Dari hasil audit, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran proyek Rp25 miliar. Selain itu, Tipikor Polda Kaltim juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7 miliar yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Bambang mengatakan, meskipun dilaporkan telah selesai, pekerjaan proyek ternyata belum rampung sepenuhnya. Sebagian barang sudah berada di lokasi namun belum lengkap dan tidak seluruhnya memenuhi spesifikasi.
Kasus Masih Dikembangkan
Ketiga tersangka telah ditahan dan pemeriksaan mendalam masih berlangsung. Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Pengembangan masih dilakukan. Jika ada pihak lain yang turut serta dalam proses ini, tentu akan kami sampaikan,” ujar Bambang.
Penulis Irwanto.s

















Users Today : 149
Total Users : 1441247
Views Today : 731
Total views : 6774975