BALIKPAPAN, infobenua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap 300 kasus peredaran narkotika dengan menangkap 351 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Dari total tersangka tersebut, sebanyak 309 orang merupakan hasil pengembangan di luar target operasi (non-TO), sedangkan sisanya berasal dari target operasi (TO) yang telah ditetapkan sejak awal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan seluruh target operasi berhasil diungkap, bahkan capaian penindakan melampaui target yang telah ditetapkan.
Menurut Romylus, keberhasilan itu tidak lepas dari pengembangan yang dilakukan penyidik di lapangan. Setiap kali satu target berhasil ditangkap, tim langsung mengembangkan jaringan yang berkaitan sehingga jumlah kasus maupun tersangka terus bertambah.
“Begitu penyidik menetapkan satu target operasi, tim di lapangan kerap menemukan target lain yang kemudian langsung dikembangkan hingga tuntas,” kata Romylus di Balikpapan, Jumat (31/7/2026).
Selama operasi berlangsung, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, etomidate, hingga obat-obatan berbahaya.
Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Kaltim, barang bukti yang diamankan terdiri atas 3.180 gram sabu, 15,17 gram ganja, 84 butir ekstasi, 12.506 butir obat berbahaya, dan 59 butir etomidate.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian dalam operasi kali ini adalah keberhasilan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkotika.
“Untuk pertama kalinya kita berhasil mengungkap LP TPPU,” ujar Romylus.
Kasus tersebut menjerat tersangka berinisial MYF yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika. Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah (SKT) beserta sertifikat hak milik lahan sawit seluas 13 hektare, serta dua unit mobil Toyota Hilux dan Toyota Fortuner.
Romylus mengatakan pengungkapan TPPU merupakan bagian dari strategi untuk memutus aliran keuntungan hasil kejahatan narkotika.
Ia menjelaskan tingginya permintaan terhadap sabu di Kalimantan dipengaruhi aktivitas pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang bekerja dalam sistem bergiliran hingga 24 jam. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membangun jaringan peredaran narkotika selama bertahun-tahun.
“Selama bertahun-tahun pelaku membangun ‘kerajaannya’. Hingga akhirnya kami berhasil mengungkap tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Romylus.
Menurut dia, para pelaku sengaja memilih wilayah perkebunan dan pertambangan sebagai pasar utama serta menerapkan sistem distribusi berjenjang agar bandar tidak mudah dijangkau.
“Kami berkomitmen memberantas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, baik pengedar, bandar, maupun pelaku kejahatan lainnya. Kami juga berkomitmen memiskinkan pelaku kejahatan narkotika melalui pengungkapan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Selain kasus TPPU, Ditresnarkoba juga membongkar jaringan sindikat narkotika asal Kalimantan Selatan.
Kasus itu bermula dari penangkapan di Balikpapan sebelum akhirnya berkembang hingga bandar utama berhasil ditangkap di Samarinda. Dari pengembangan tersebut, penyidik menyita sabu seberat hampir dua kilogram.
Polisi juga mengungkap praktik peredaran narkotika di sejumlah kawasan yang dikenal masyarakat sebagai kampung narkoba, termasuk di kawasan Kampung Bugis.
Tak hanya itu, pada 7 Juni 2026, tim gabungan membongkar peredaran sabu dan ganja yang melibatkan sejumlah tempat hiburan malam atau lounge.
Romylus mengatakan keberhasilan Operasi Antik Mahakam tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga langkah pencegahan melalui pengawasan di kawasan permukiman, rumah kos, hingga apartemen.
“Itu adalah garis demarkasi atau pertahanan terbaik yang bisa dilakukan oleh kepolisian ataupun masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi masih menemukan praktik peredaran narkoba di kampung maupun tempat hiburan malam, maka hal tersebut harus menjadi evaluasi bersama, tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga pemilik tempat usaha, warga, pengurus RT/RW, hingga instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Sementara itu, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Jossy Kusumo mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dalam mengungkap berbagai jaringan peredaran narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026.
“Kami mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim,” kata Jossy.
Ia berharap hasil operasi tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Penulis: Irwanto Sianturi


















Users Today : 1297
Total Users : 1396955
Views Today : 2195
Total views : 6694272