Balikpapan, infobenua.com – Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan terkait belanja operasional program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja tahun anggaran 2023–2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yulianto dan Kasubdit Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp25,74 miliar.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,92 miliar,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial SN dan YL. Keduanya merupakan perempuan yang memiliki peran dalam pengelolaan kegiatan di BLKI Balikpapan. SN menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun, SN tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus korupsi lainnya.
“Yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam perkara lain. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya,” jelas Bambang.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tidak wajar atau markup tanpa survei harga pasar, menggunakan akun pihak lain dalam proses pengadaan, serta meminjam “bendera” perusahaan dengan pemberian fee sekitar 5 persen dari nilai kontrak.
Selain itu, tersangka juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam praktiknya, pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur, namun tetap dikontrakkan seolah-olah melalui pihak ketiga.
Pada pengadaan sertifikasi tahun 2024, pekerjaan disebut diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi, namun pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp1.034.466.668 yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk instruktur, staf BLKI, dan perusahaan rekanan. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai dokumen penting seperti kontrak kerja, rekening koran, tanda terima uang, serta laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 603 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.


















Users Today : 678
Total Users : 1270704
Views Today : 1703
Total views : 6289059