Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Nilai barang haram tersebut diperkirakan hampir Rp 20 miliar.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kaltim,” kata Endar dalam konferensi pers di Balikpapan, Senin (6/4/2026).
Dua tersangka berinisial F dan MI ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim usai menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Sangatta.
Keduanya ditangkap pada Rabu (1/4) sekitar pukul 18.30 Wita di Sangatta Selatan saat berada di dalam mobil.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, dari penggeledahan ditemukan 11 bungkus sabu dengan kemasan bergambar tikus hijau.
“Total barang bukti 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Kami juga menyita satu unit mobil dan beberapa ponsel,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, F mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial G melalui perantara D. F berperan sebagai kurir, sementara MI membantu distribusi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Masih kami dalami untuk mengungkap pelaku lainnya,” katanya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 53.305 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Irwanto


















Users Today : 393
Total Users : 1262582
Views Today : 1153
Total views : 6265129