Infobenua.com.Kukar – Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengingat perannya yang vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar, Wiyono, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada tata kelola pengadaan barang dan jasa yang sesuai regulasi terbaru.
Menurut Wiyono, perubahan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan pembangunan nasional.
Salah satu regulasi terbaru yang menjadi perhatian adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini sekaligus melanjutkan perubahan sebelumnya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Perubahan aturan ini, lanjutnya, dirancang untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan, dan memberi pengaturan lebih jelas terkait pengadaan barang/jasa di tingkat desa.
“Artinya, semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, baik pemerintah maupun mitra kerja, harus memahami mekanisme terbaru agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur,” tegas Wiyono, belum lama ini.
Ia menambahkan, infrastruktur memegang peran kunci dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Jalan, jembatan, jaringan air bersih, serta fasilitas publik lainnya menjadi tulang punggung konektivitas dan distribusi ekonomi di Kukar.
“Ketika infrastruktur dibangun dengan baik, bukan hanya mobilitas masyarakat yang lancar, tetapi juga distribusi barang, layanan publik, hingga investasi bisa tumbuh lebih cepat,” jelasnya.
Wiyono mengungkapkan bahwa alokasi anggaran infrastruktur di Kukar cukup signifikan, mencapai sekitar 25 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan porsi sebesar itu, DPU Kukar berkewajiban memastikan setiap program dan proyek berjalan tepat sasaran, sesuai prioritas pembangunan daerah, serta mematuhi prinsip akuntabilitas.
“Dengan anggaran sebesar ini, tanggung jawab kita juga besar. Pelaksanaan proyek tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua tahapan pengadaan barang/jasa harus dilalui dengan benar, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengawasan dan evaluasi,” kata Wiyono.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, kontraktor, konsultan, hingga masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari kecepatan proyek selesai, tetapi juga dari kualitas, keberlanjutan, dan dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan.
“Semua pihak harus terlibat aktif. Dinas PU tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh koordinasi dengan BPKAD, Inspektorat, aparat desa, dan masyarakat, agar proyek pembangunan bisa dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan adanya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Wiyono berharap seluruh pelaku pembangunan di Kukar semakin memahami aturan pengadaan terbaru dan dapat mengimplementasikannya secara konsisten.
“Kalau semua proses dijalankan sesuai aturan, pembangunan infrastruktur bisa berlangsung efektif, efisien, dan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
penulis Lisa editor redaksi


















Users Today : 402
Total Users : 1337304
Views Today : 783
Total views : 6476495