INFOBENUA, SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Mashari Rais lakukan Sosialisasi dan penyebarluasan Perarturan Daerah Provinsi Kaltim, No.05 tahun 2019, Di kediamannya.
“Meski perda ini telah dibuat 2019 lalu, namun hingga sekarang masyarakat masih belum bisa menerima bantuan hukum tersebut,” ucapnya kepada awak media.
Kemudian ia mengatakan alasan belum bisa dilakukan, karena belum keluarnya Perarturan Gubernur (Pergub) terkait perda ini. Sehingga membuat masyarakat belum bisa menerima bantuan hukum tersebut.
“Namun DPRD sudah mendorong pemerintah provinsi untuk segera mungkin mengeluarkan Pergub tersebut, agar tidak menjadi seperti macan tanpa taring. Sudah dibuat perda namun tidak ada manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya
Kegiatan yang di narasumberi oleh Rusdiono, selaku Ketua LBH Ansor Kaltim. Menjelaskan juga tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perda tentang bantuan hukum.
“Ini juga merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim dalam membantu hukum di kalangan masyarakat miskin,” ujarnya, Sabtu (10/4/21).
Lebih lanjut, Dion sapaanya itu menegaskan dalam penyampaiannya bahwa saat ini perda bantuan hukum masih belum dapat berjalan dengan efektif, hal ini disebabkan karena Pergub belum keluar.
“Tidak cukup menangangin semua perkara yang ada di indonesia dari APBN.
maka oleh karena itu pemerintah provinsi/kota diberikan wewenang untuk memberikan anggaran kepada masyarakat yang tidak mampu melalui perda tersebut,” bebernya
Ditambahkannya bahwa pemberi bantuan ini bukan bersifat perorangan. Melainkan lembaga/organisasi bantuan hukum (OBH). untuk penerimanya bisa perorangan atau kelompok.
Dion menegaskan juga alasan mengapa pemberi bantuan ini bersifat perorangan. Karena ini berkaitan dengan pembiayaan, bahwa pertanggungjawabannya pun harus jelas sehingga harus menggunakan lembaga/organisasi. Serta jelas jika di kelola oleh organisasi.
“Syaratnya harus miskin, menunjukan identitas setempat, surat keterangan dari lurah. Jika tidak ada bisa juga melihatkan kartu indonesia sehat (KIS),” sambungnya
“Hingga dua tahun perda ini disahkan, pergub belum ada. Maka diperlukan bantuan dari Pemprov untuk segera menerbitkan. Agar Perda ini tidak terkesan ompong jika tidak mampu menrealisasikan masalah pembiayaan tersebut. Tentunya peran pemerintah provinsi dalam hal ini sangat penting. Untuk membantu penegakkan hukum,” tutupnya. (*dc)



















Users Today : 744
Total Users : 1268087
Views Today : 2226
Total views : 6281235