InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pergub Belum Dikeluarkan, Perda Bantuan Hukum Bagai Macan Tanpa Taring

by Eka Mandiri
Minggu, 11 April 2021, 23:16
in Berita Foto, Kaltim, Politik, Samarinda
Bagikan

INFOBENUA, SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Mashari Rais lakukan Sosialisasi dan penyebarluasan Perarturan Daerah Provinsi Kaltim, No.05 tahun 2019, Di kediamannya.

“Meski perda ini telah dibuat 2019 lalu, namun hingga sekarang masyarakat masih belum bisa menerima bantuan hukum tersebut,” ucapnya kepada awak media.

Kemudian ia mengatakan alasan belum bisa dilakukan, karena belum keluarnya Perarturan Gubernur (Pergub) terkait perda ini. Sehingga membuat masyarakat belum bisa menerima bantuan hukum tersebut.

“Namun DPRD sudah mendorong pemerintah provinsi untuk segera mungkin mengeluarkan Pergub tersebut, agar tidak menjadi seperti macan tanpa taring. Sudah dibuat perda namun tidak ada manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya

Kegiatan yang di narasumberi oleh Rusdiono, selaku Ketua LBH Ansor Kaltim. Menjelaskan juga tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perda tentang bantuan hukum.

“Ini juga merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim dalam membantu hukum di kalangan masyarakat miskin,” ujarnya, Sabtu (10/4/21).

Lebih lanjut, Dion sapaanya itu menegaskan dalam penyampaiannya bahwa saat ini perda bantuan hukum masih belum dapat berjalan dengan efektif, hal ini disebabkan karena Pergub belum keluar.

“Tidak cukup menangangin semua perkara yang ada di indonesia dari APBN.
maka oleh karena itu pemerintah provinsi/kota diberikan wewenang untuk memberikan anggaran kepada masyarakat yang tidak mampu melalui perda tersebut,” bebernya

Ditambahkannya bahwa pemberi bantuan ini bukan bersifat perorangan. Melainkan lembaga/organisasi bantuan hukum (OBH). untuk penerimanya bisa perorangan atau kelompok.

Dion menegaskan juga alasan mengapa pemberi bantuan ini bersifat perorangan. Karena ini berkaitan dengan pembiayaan, bahwa pertanggungjawabannya pun harus jelas sehingga harus menggunakan lembaga/organisasi. Serta jelas jika di kelola oleh organisasi.

“Syaratnya harus miskin, menunjukan identitas setempat, surat keterangan dari lurah. Jika tidak ada bisa juga melihatkan kartu indonesia sehat (KIS),” sambungnya

“Hingga dua tahun perda ini disahkan, pergub belum ada. Maka diperlukan bantuan dari Pemprov untuk segera menerbitkan. Agar Perda ini tidak terkesan ompong jika tidak mampu menrealisasikan masalah pembiayaan tersebut. Tentunya peran pemerintah provinsi dalam hal ini sangat penting. Untuk membantu penegakkan hukum,” tutupnya. (*dc)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Selasa, 21 April 2026, 20:17
Ribuan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Pagar Kawat Berduri Dibuka Paksa

Ribuan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Pagar Kawat Berduri Dibuka Paksa

Selasa, 21 April 2026, 16:05
Sertijab Kalapas Balikpapan dan Ikrar Zero Halinar Perkuat Integritas Lapas

Sertijab Kalapas Balikpapan dan Ikrar Zero Halinar Perkuat Integritas Lapas

Selasa, 21 April 2026, 15:28
Dari DPRD Kaltim, Massa Aksi 21 April Bergeser ke Kantor Gubernur dan Sampaikan Orasi

Dari DPRD Kaltim, Massa Aksi 21 April Bergeser ke Kantor Gubernur dan Sampaikan Orasi

Selasa, 21 April 2026, 15:10

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1268087
Users Today : 744
Total Users : 1268087
Views Today : 2226
Total views : 6281235
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com