Ket Foto: Salah satu pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di Samarinda. (Dok. Polsek Sungai Kunjang)
Infobenua.com Samarinda — Kepolisian Sektor Sungai Kunjang berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah rumah kos di Jalan P. Antasari Gang 1 RT 31, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diketahui menggunakan mukena sebagai penyamaran untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 12 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita. Aksi keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, tampak dua orang mengenakan mukena masuk ke area parkir rumah kos lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada pagi hari ketika hendak digunakan. Setelah memeriksa area parkir dan memastikan sepeda motornya tidak berada di tempat semula, korban kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita melalui Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan menjelaskan, dari rekaman kamera pengawas terlihat jelas dua orang pelaku membawa kendaraan milik korban keluar dari lokasi kejadian.
“Korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir saat akan digunakan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, terlihat dua orang yang mengenakan mukena membawa sepeda motor tersebut,” ujar Novi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/5/2026).
Sepeda motor yang dilaporkan hilang yakni Yamaha Mio GT warna merah tahun 2013 dengan nomor polisi KT 3840 IU. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas salah satu terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Lok Bahu. Penangkapan dilakukan pada dini hari dan yang bersangkutan saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario warna putih hitam bernomor polisi KT 3474 IT yang diduga digunakan saat beraksi, serta Yamaha Mio GT milik korban yang sebelumnya dibawa kabur.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar mukena berwarna hitam yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan yang digunakan saat menjalankan aksi, sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri, serta mukena yang diduga digunakan sebagai sarana penyamaran,” kata Novi.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial DP alias Della Paramita hingga kini masih dalam pengejaran. Identitasnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan, termasuk pengembangan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
“Penyidikan masih terus dilakukan. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan perkara ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 1132
Total Users : 1313018
Views Today : 1933
Total views : 6421071