Infobenua.com, Samarinda: Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Kembali Ungkap Pelaku perkara tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat(1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani S.H.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H., Membenarkan pada Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.00 Wita, telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur, di mana yang awalnya korban diajak oleh pamannya (pelaku) di Penginapan Di Jl Bung Tomo Samarinda Seberang Kota Samarinda. Kemudian paman korban mengajak untuk berhubungan badan dengan mengancam dan memukul terlebih dahulu di penginapan tersebut, dan untuk yang Kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul.16.00 Wita, di Jl.Mangkuapalas Kec.Samarinda Seberang Kota samarinda dan atas kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya, Unit Opsnal Samarinda Seberang melakukan penyelidikan terhadap pelaku Inisial M
dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul.16.10 Wita di Jl. Muara Badak, Kel.Tanjung Limau Kec.Muara Badak, Kab.Kutai Kartanegara, diperoleh keberadaan pelaku dan setelah itu Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil di amankan Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut perkara.
Barang Bukti 1(satu) lembar hasill Visum 1(satu) lembar akta kelahiran 1(satu) buah pakaian yg di gunakan.Ungkap Kanit.(Red,)

















Users Today : 40
Total Users : 1441138
Views Today : 125
Total views : 6774369