Ket. Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin.
Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya, meskipun saat ini tengah dilakukan penataan ulang kepesertaan BPJS Kesehatan di sejumlah daerah, termasuk Samarinda.
Kebijakan redistribusi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari pemerintah kabupaten/kota karena berkaitan langsung dengan kondisi fiskal daerah. Sejumlah daerah menyatakan keberatan, terutama karena penyesuaian dilakukan di tengah tahun anggaran. Meski demikian, langkah ini tetap dijalankan sebagai bagian dari pengaturan kewenangan antara pemerintah provinsi dan daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa proses pengalihan kepesertaan BPJS masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai. Ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait jumlah peserta yang terdampak.
“Jumlah peserta yang dialihkan bukan sebanyak 49 ribu orang, melainkan mencapai 83 ribu orang. Adapun angka 49 ribu tersebut hanya mencakup wilayah Kota Samarinda, sementara proses redistribusi masih terus berjalan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Di tengah adanya perbedaan sikap dari sejumlah daerah, pemerintah provinsi tetap mengambil langkah antisipatif guna memastikan masyarakat tidak mengalami hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah tetap menanggung pembiayaan melalui program kesehatan gratis bagi daerah yang belum siap menjalankan kebijakan tersebut.
“Bagi daerah yang belum siap melaksanakan kebijakan ini, pembiayaan layanan kesehatan masih akan ditanggung melalui program kesehatan gratis oleh pemerintah provinsi, sehingga akses masyarakat tetap terjamin,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap kebijakan redistribusi dapat berdampak pada tingkat keaktifan kepesertaan BPJS di daerah. Apabila tingkat keaktifan turun di bawah ambang batas, maka status Universal Health Coverage (UHC) berpotensi tidak dapat dipertahankan.
“Penolakan terhadap kebijakan ini berpotensi menurunkan tingkat keaktifan peserta. Apabila berada di bawah 80 persen, maka daerah tersebut tidak dapat mempertahankan status UHC,” jelasnya.
Ia menambahkan, indikasi penurunan keaktifan telah terlihat di salah satu daerah yang diperkirakan berada pada kisaran 77 persen. Meski demikian, secara keseluruhan tingkat keaktifan di tingkat provinsi masih berada di atas batas minimal
yang ditentukan.
“Secara keseluruhan, tingkat keaktifan kepesertaan di Kalimantan Timur masih berada di atas 80 persen, sehingga status UHC di tingkat provinsi tetap terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan masyarakat karena pemerintah tetap menjamin akses layanan kesehatan, termasuk di daerah yang belum sepenuhnya mengimplementasikan redistribusi tersebut.
“Tidak ada masyarakat yang dirugikan. Untuk Kota Samarinda, pembiayaan layanan kesehatan masih akan ditanggung oleh pemerintah provinsi hingga bulan Juli, sedangkan pengalihan secara penuh direncanakan berlangsung pada Agustus hingga Desember,” ungkapnya.
Secara rinci, jumlah peserta yang dialihkan berbeda di tiap daerah. Di Samarinda, sekitar 49 ribu peserta beralih menjadi tanggungan pemerintah kota, sementara sebagian lainnya masih dibiayai oleh provinsi. Di Kutai Timur, lebih dari 24 ribu peserta dialihkan dari total sekitar 33 ribu. Penyesuaian serupa juga terjadi di Kutai Kartanegara dan Berau dengan jumlah peserta mencapai ribuan orang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Wali Kota Andi Harun menilai redistribusi ini berpotensi menambah beban keuangan daerah, terlebih karena diberlakukan saat tahun anggaran sedang berjalan.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, Dinas Kesehatan Kaltim memastikan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah terus dilakukan agar implementasi kebijakan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan.
“Untuk saat ini, pembiayaan masih kami tanggung melalui program kesehatan gratis. Setiap masyarakat yang memerlukan layanan akan langsung diaktifkan kepesertaannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 759
Total Users : 1281406
Views Today : 2207
Total views : 6318655