InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemutakhiran SK Jalan Kukar Jadi Kunci Tata Kelola Infrastruktur yang Akurat

by Eka Mandiri
Jumat, 24 Oktober 2025, 22:04
in Advertorial, Dinas PU KUKAR, Kukar
Bagikan

Infobenua.com.Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat sistem pendataan dan legalitas infrastruktur jalan. Langkah ini dilakukan dengan memperbarui Surat Keputusan (SK) Jalan Kabupaten secara berkala, agar data panjang dan jumlah ruas jalan selalu selaras dengan kondisi di lapangan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti, menjelaskan bahwa pembaruan SK menjadi fondasi penting dalam manajemen infrastruktur daerah. Melalui SK tersebut, pemerintah memiliki acuan hukum yang sah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan jalan di seluruh wilayah Kukar. Hingga saat ini, terdapat 784 ruas jalan kabupaten dengan total panjang sekitar 2.196,94 kilometer, berdasarkan SK terbaru yang diterbitkan pada 2024.

“Pembaruan SK ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi juga bagian dari upaya untuk memastikan seluruh ruas jalan yang aktif tercatat secara resmi. Karena dari data inilah kita bisa menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran yang tepat,” terang Linda, belum lama ini.

Lanjutnya, perubahan jumlah dan panjang jalan dalam SK sangat bergantung pada dinamika pembangunan di lapangan. Kini, pembaruan SK tak lagi harus menunggu lima tahun sekali sebagaimana aturan lama, melainkan bisa dilakukan setiap tahun melalui mekanisme usulan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Namun, prosesnya tetap melalui tahapan teknis yang ketat. Pemerintah kabupaten harus terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan fungsi jalan, yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah provinsi dan ditetapkan secara resmi oleh gubernur. Setelah fungsi jalan disetujui, barulah bisa dimasukkan ke dalam SK Jalan Kabupaten.

“Setiap usulan harus melalui proses teknis, baik survei lapangan maupun kajian status fungsi jalan. Misalnya, ketika satu ruas strategis dibangun untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, maka secara otomatis perlu disesuaikan fungsinya agar tercatat sebagai jalan kabupaten,” jelasnya.

Linda mencontohkan, pada 2022 beberapa ruas penting seperti Jalan Ahmad Muksin, Walter Monginsidi, Sukarame, dan Awang Long, mengalami perubahan status dari jalan nasional menjadi jalan kabupaten. Penyesuaian tersebut kemudian masuk dalam SK pembaruan 2024, yang kini menjadi acuan dalam seluruh program pembangunan infrastruktur jalan di Kukar.

Ia menambahkan, data SK juga menjadi indikator utama dalam menghitung tingkat kemantapan jalan. Dari total ruas yang tercatat, sekitar 63,2 persen telah berstatus mantap, sementara 36,8 persen lainnya masih dalam kondisi rusak ringan hingga berat. Capaian ini dihitung berdasarkan ruas resmi dalam SK, bukan seluruh jalan yang ada di lapangan.

“Kadang masyarakat melihat banyak pembangunan jalan baru, tapi kalau belum masuk SK, itu belum dihitung sebagai capaian resmi. SK ini menjadi basis perhitungan resmi pemerintah dalam laporan infrastruktur,” ujar Linda.

Kendati begitu, Dinas PU Kukar tetap memberi perhatian terhadap ruas di luar SK, terutama yang menjadi akses vital masyarakat. Namun prioritas utama tetap pada ruas resmi, karena dari sanalah indikator pembangunan infrastruktur daerah ditentukan.

Selain untuk perencanaan dan pelaporan, SK Jalan Kabupaten juga memiliki fungsi hukum yang krusial. Melalui SK tersebut, batas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat diidentifikasi dengan jelas. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab, terutama dalam hal pemeliharaan maupun pembangunan baru.

“Dengan pembaruan rutin, kita bisa memastikan setiap proyek pembangunan sesuai kewenangan. Misalnya, ketika ada jalan yang perlu ditingkatkan menjadi jalan provinsi atau nasional, kita sudah punya dasar datanya,” tutur Linda.

Linda juga menekankan bahwa ke depan, Dinas PU Kukar berencana mengintegrasikan data SK dengan sistem digital seperti Sisdatan (Sistem Informasi Data Analisis Jalan dan Jembatan). Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses publik terhadap informasi infrastruktur, sekaligus memperkuat transparansi dalam pengambilan keputusan.

“Data yang valid dan mudah diakses akan mempermudah koordinasi antarinstansi. Baik desa, kecamatan, hingga provinsi bisa melihat status dan fungsi jalan tanpa perlu menunggu lama,” ungkapnya.

Ia menilai, pembaruan SK bukan hanya tugas administratif, tetapi bagian dari transformasi menuju tata kelola infrastruktur yang lebih cerdas. Dengan data yang akurat dan pembaruan yang teratur, pemerintah dapat menentukan prioritas pembangunan yang benar-benar berdampak pada konektivitas wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“Intinya, data adalah dasar pembangunan. Kalau datanya kuat, maka arah kebijakan dan pelaksanaan program bisa lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan sistem yang terus diperbarui dan pendekatan berbasis data, Dinas PU Kukar berupaya memastikan seluruh ruas jalan kabupaten memiliki legalitas yang jelas, terpantau kondisinya, dan terencana pengembangannya secara berkelanjutan.

penulis Lisa editor redaksi

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1540419
Users Today : 226
Total Users : 1540419
Views Today : 341
Total views : 7003486
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com