Foto : ist
Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih dulu menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 13 Februari 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025.
Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa sistem tersebut memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari berbagai lokasi tanpa mengurangi tanggung jawab maupun capaian kinerja yang harus dipenuhi.
Ia mengatakan, “Kami sudah menerapkan work from anywhere, artinya ASN bisa bekerja dari mana saja. Kebijakan ini mulai berjalan sejak 13 Februari 2026.”
Di lingkungan Pemprov Kaltim, jumlah ASN tercatat lebih dari 20 ribu orang yang terdiri dari PNS dan PPPK. Meskipun pola kerja bersifat fleksibel, pengawasan terhadap kedisiplinan tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital.
Absensi kehadiran diberlakukan secara daring menggunakan Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN diwajibkan melakukan presensi pada rentang waktu pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Di luar waktu tersebut, sistem akan tertutup secara otomatis dan keterlambatan tetap tercatat.
Selain itu, sejumlah perangkat daerah juga memanfaatkan Google Form sebagai alternatif pencatatan kehadiran untuk mendukung sistem utama.
Dalam hal pelaporan kinerja, Pemprov Kaltim menggunakan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui sistem ini, ASN diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk menyampaikan laporan aktivitas kerja selama menjalankan WFA.
Iwan menjelaskan, “Laporan kinerja dapat disampaikan dalam rentang waktu tiga hari. Atasan langsung juga dapat memantau dan mengevaluasi kesesuaian laporan dengan tugas yang diberikan.”
Ia menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan akan berimplikasi pada sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFA juga dilakukan melalui koordinasi intensif dengan BKD, termasuk memastikan ketepatan waktu absensi masuk dan pulang. Khusus pada hari Jumat, batas absensi pulang ditetapkan hingga pukul 14.00 WITA.
Di sisi lain, penerapan sistem kerja fleksibel ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, DPMPTSP, dan UPTD Samsat tetap beroperasi sesuai jam kerja normal.
Ia menegaskan, “Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa sesuai jam kerja yang telah ditentukan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.”
Komitmen menjaga kualitas layanan juga dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun jarak jauh. Pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara optimal meskipun ASN menerapkan pola kerja fleksibel.
“Intinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Iwan.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 393
Total Users : 1262582
Views Today : 1150
Total views : 6265126