InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

by Eka Mandiri
Sabtu, 4 April 2026, 19:30
in Berita, Kaltim
Bagikan

Foto : ist

Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih dulu menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 13 Februari 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025.

Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa sistem tersebut memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari berbagai lokasi tanpa mengurangi tanggung jawab maupun capaian kinerja yang harus dipenuhi.

Ia mengatakan, “Kami sudah menerapkan work from anywhere, artinya ASN bisa bekerja dari mana saja. Kebijakan ini mulai berjalan sejak 13 Februari 2026.”

Di lingkungan Pemprov Kaltim, jumlah ASN tercatat lebih dari 20 ribu orang yang terdiri dari PNS dan PPPK. Meskipun pola kerja bersifat fleksibel, pengawasan terhadap kedisiplinan tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital.

Absensi kehadiran diberlakukan secara daring menggunakan Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN diwajibkan melakukan presensi pada rentang waktu pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Di luar waktu tersebut, sistem akan tertutup secara otomatis dan keterlambatan tetap tercatat.

Selain itu, sejumlah perangkat daerah juga memanfaatkan Google Form sebagai alternatif pencatatan kehadiran untuk mendukung sistem utama.

Dalam hal pelaporan kinerja, Pemprov Kaltim menggunakan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui sistem ini, ASN diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk menyampaikan laporan aktivitas kerja selama menjalankan WFA.

Iwan menjelaskan, “Laporan kinerja dapat disampaikan dalam rentang waktu tiga hari. Atasan langsung juga dapat memantau dan mengevaluasi kesesuaian laporan dengan tugas yang diberikan.”

Ia menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan akan berimplikasi pada sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pelaksanaan WFA juga dilakukan melalui koordinasi intensif dengan BKD, termasuk memastikan ketepatan waktu absensi masuk dan pulang. Khusus pada hari Jumat, batas absensi pulang ditetapkan hingga pukul 14.00 WITA.

Di sisi lain, penerapan sistem kerja fleksibel ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, DPMPTSP, dan UPTD Samsat tetap beroperasi sesuai jam kerja normal.

Ia menegaskan, “Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa sesuai jam kerja yang telah ditentukan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.”

Komitmen menjaga kualitas layanan juga dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun jarak jauh. Pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara optimal meskipun ASN menerapkan pola kerja fleksibel.

“Intinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Iwan.

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
APM Kaltim Serukan Aksi Damai 21 April 2026, Kepolisian Imbau Jaga Ketertiban dan Keamanan

APM Kaltim Serukan Aksi Damai 21 April 2026, Kepolisian Imbau Jaga Ketertiban dan Keamanan

Kamis, 16 April 2026, 11:35
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Rabu, 15 April 2026, 22:30
Niat Menolong Berujung Pengeroyokan di Jembatan Mahulu, Dua Pelaku Diamankan

Niat Menolong Berujung Pengeroyokan di Jembatan Mahulu, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 15 April 2026, 21:49
Lupa Kunci Stang, Motor Raib! Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Samarinda Ulu

Lupa Kunci Stang, Motor Raib! Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Samarinda Ulu

Rabu, 15 April 2026, 21:46

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1262582
Users Today : 393
Total Users : 1262582
Views Today : 1150
Total views : 6265126
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com