Infobenua.com.Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan waktu yang dianggap sebagai fondasi penting dalam mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa disiplin dalam menjalankan jam kerja tidak hanya menjadi formalitas birokrasi, melainkan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Ia mengimbau agar seluruh pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di unit kerja masing-masing.
“Disiplin waktu adalah kunci untuk memperbaiki efisiensi birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan tepat waktu. Kepala perangkat daerah harus serius mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar dampaknya nyata,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Senin (2/6/2025).
Kebijakan jam kerja baru ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025. Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA dari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.30 hingga 11.00 WITA pada hari Jumat.
Sementara itu, unit kerja dengan sistem enam hari kerja, khususnya yang memberikan layanan langsung ke masyarakat, diberlakukan jam kerja dari pukul 07.30 sampai 15.00 WITA pada hari Senin hingga Kamis, pukul 07.30 hingga 11.30 WITA pada Jumat, dan pukul 07.30 hingga 11.00 WITA pada Sabtu.
Pengaturan bagi unit yang menggunakan sistem shift akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan namun dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa meski ada penyesuaian jam kerja, total jam kerja mingguan tetap mengikuti ketentuan nasional yakni 37 jam 30 menit, sehingga tidak mengurangi beban tanggung jawab para ASN.
“Kita berikan fleksibilitas dalam pengaturan waktu, tapi komitmen untuk memenuhi jam kerja tetap wajib dipatuhi demi mendukung efektivitas pelayanan,” tuturnya.
Selain itu, kantor penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta juga menyesuaikan jam kerja sesuai dengan zona waktu setempat agar koordinasi pusat dan daerah tetap optimal tanpa hambatan perbedaan waktu.
Langkah ini bagian dari upaya Pemprov Kaltim dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan responsivitas aparatur dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
“Kita ingin ASN tidak hanya disiplin secara administratif, tapi juga adaptif dan sigap dalam melayani masyarakat,” jelas Sri Wahyuni.
Dengan pemberlakuan jam kerja baru ini, Pemprov Kaltim berharap tercipta budaya kerja yang lebih produktif dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
(ADV Diskominfokaltim)
Penulis Fara I Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1352
Total Users : 1289428
Views Today : 4013
Total views : 6342167