Teks foto: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah
Infobenua.com.Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan kembali bahwa bantuan pendidikan gratis yang berjalan saat ini hanya difokuskan pada pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai aturan yang berlaku, bukan mencakup biaya hidup mahasiswa. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa program ini merupakan inovasi daerah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi warga Kaltim.
Meski pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov tetap mengambil inisiatif memberikan dukungan melalui bantuan biaya kuliah.
“Perguruan tinggi adalah kewenangan pusat. Namun sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan, Pemprov Kaltim menghadirkan bantuan biaya pendidikan. Karena sifatnya bantuan, tentu ada ketentuan yang perlu dipenuhi,” ujarnya.
Dasmiah menyebut, seluruh proses pemberian bantuan telah diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025. Persyaratannya pun dibuat sederhana agar tepat sasaran, seperti kewajiban memiliki KTP dan KK Kaltim minimal tiga tahun, serta batas usia maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Untuk guru dan dosen, batas usia dikecualikan, namun administrasi wajib lengkap.
Ia menegaskan bahwa bantuan provinsi hanya menanggung UKT atau komponen biaya pendidikan setara, bukan biaya hidup. Penjelasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang menganggap bantuan provinsi mencakup biaya tempat tinggal mahasiswa.
“Yang kami biayai adalah UKT atau komponen biaya pendidikan yang setara. Living cost bukan bagian dari kewenangan kami dalam program ini,” tegasnya.
Untuk memastikan dukungan lebih komprehensif bagi mahasiswa berpenghasilan rendah, Pemprov mendorong kabupaten/kota ikut berperan melalui program bantuan biaya hidup.
“Kabupaten/kota juga memiliki program beasiswa. Mereka dapat menanggung living cost bagi mahasiswa tidak mampu. Dengan catatan, jenis bantuannya berbeda, supaya tidak terjadi duplikasi,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan nomenklatur dan skema bantuan antara provinsi dan kabupaten/kota penting untuk menjaga akuntabilitas anggaran. Dengan pembagian peran yang jelas, mahasiswa Kaltim diharapkan dapat menempuh pendidikan tanpa terbebani UKT maupun biaya hidup.
“Ini bentuk gotong royong antarpemerintah daerah,” tutupnya.
Penulis : Frida | Editor: Eka Mandiri




















Users Today : 533
Total Users : 1273480
Views Today : 1517
Total views : 6297878