InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemprov Kaltim Siapkan Kebijakan, Harga TBS Pekebun Swadaya Belum Resmi Disetarakan

by Hery Kuswoyo
Rabu, 7 Oktober 2026, 20:44
in Kaltim
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan

Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih menyiapkan kebijakan penyetaraan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bagi pekebun swadaya dengan harga yang diterima pekebun plasma. Kebijakan tersebut belum disebut sebagai ketentuan yang telah berlaku, tetapi tengah dipersiapkan pemerintah daerah untuk memperluas manfaat ekonomi perkebunan sawit.

Rencana tersebut diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada pekebun yang mengelola kebun secara mandiri memperoleh harga TBS yang setara dengan pekebun plasma. Selama ini, mekanisme harga yang ditetapkan pemerintah lebih mengikat pekebun yang memiliki hubungan kemitraan resmi.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan penyetaraan harga masih menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan bagi pekebun swadaya.

“Kami terus berupaya memberikan yang terbaik. Melalui kebijakan penyetaraan harga ini, jika pekebun plasma menikmati harga berkisar Rp3.600 per kilogram, maka pekebun mandiri juga harus mendapatkan harga yang sama,” ujar Seno di Samarinda, Selasa (6/10/2026).

Dengan demikian, angka sekitar Rp3.600 per kilogram yang disebut Seno merupakan gambaran harga yang ingin disetarakan, bukan keterangan bahwa harga tersebut sudah secara resmi berlaku bagi seluruh pekebun swadaya.

Data terbaru Dinas Perkebunan Kaltim mencatat harga TBS untuk tanaman berumur 10–20 tahun pada periode berjalan sebesar Rp3.617,55 per kilogram. Harga tersebut bergerak seiring kenaikan harga rata-rata crude palm oil (CPO) yang mencapai Rp15.471 per kilogram.

Di Kaltim, luas perkebunan sawit swadaya mencapai 506.929 hektare. Besarnya cakupan kebun tersebut membuat rencana kebijakan harga menjadi salah satu isu penting dalam upaya meningkatkan pendapatan pekebun sekaligus memperkuat sektor perkebunan daerah.

Seno mengatakan rencana penyetaraan harga TBS juga ditempatkan dalam agenda transformasi ekonomi Kaltim. Pemerintah daerah ingin memperkuat sektor perkebunan sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Rencana tersebut juga dikaitkan dengan prospek hilirisasi sawit untuk sektor energi nasional, termasuk pengembangan biodiesel B50.

“Sesuai program Presiden bahwa sawit bisa dikembangkan menjadi produk turunan B50. Tentu ini akan meningkatkan harga jual TBS sawit ke depan,” kata Seno.

Pernyataan Seno disampaikan setelah membuka Pelatihan Pembenihan dan Teknologi Budidaya Kelapa Sawit Berkelanjutan di Samarinda. Kegiatan bertema “Petani Sawit Sukses Menuju Generasi Emas” tersebut diinisiasi DPP Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kaltim dan berlangsung pada 6–7 Oktober 2026.

Ketua DPP FPKS Kaltim Kasbudi mengatakan peningkatan kapasitas pekebun diperlukan untuk memanfaatkan peluang pengembangan komoditas sawit. Menurut dia, penggunaan teknologi modern diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan mutu kebun.

“Program komoditas sawit menjadi perhatian serius Presiden Prabowo agar bisa dikembangkan di seluruh provinsi. Kami berupaya menangkap peluang tersebut sekaligus mendukung program pemerintah melalui peningkatan mutu kebun,” ujar Kasbudi.

Dalam kegiatan yang sama, FPKS Kaltim dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kaltim menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di daerah.

Seno juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah pekebun sawit teladan di Kaltim.

Jika direalisasikan, kebijakan penyetaraan harga tersebut akan menyasar pekebun swadaya yang selama ini tidak berada dalam pola kemitraan plasma. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kebijakan masih berada pada tahap persiapan dan belum dinyatakan sebagai ketentuan harga yang telah berlaku bagi pekebun swadaya. (*)

Views Count: 6

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1521103
Users Today : 2
Total Users : 1521103
Views Today : 5
Total views : 6961353
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com