Keterangan Foto: Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan akan segera mengambil alih aset gedung SMA Negeri 10 Samarinda yang saat ini masih berada di bawah pengelolaan Yayasan Melati.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, saat menerima aspirasi dari komunitas ojek online di Kantor Gubernur.
Menurut Seno, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan penguatan sistem zonasi pendidikan, terutama bagi kawasan Samarinda Seberang yang dinilai membutuhkan fasilitas pendidikan negeri yang representatif dan merata.
“Sejak awal, kami telah mengarahkan jajaran terkait untuk melakukan pengembalian seluruh aset milik pemerintah provinsi, termasuk gedung SMA Negeri 10 yang hingga kini masih dikelola pihak yayasan,”ujarnya.
Rencana pengambilalihan ini akan dibarengi dengan pemindahan seluruh aktivitas belajar-mengajar SMA Negeri 10 dari lokasi sementara di Kampus B, Jalan PM Noor, kembali ke gedung utama yang berada di kawasan H.A.M Rifaddin. Lokasi ini dinilai lebih strategis serta lebih dekat dengan jangkauan masyarakat Samarinda Seberang.
“Gedung utama tersebut akan difungsikan kembali sebagai pusat kegiatan pendidikan SMA 10. Kami berkomitmen untuk menjadikan sekolah ini sebagai lembaga pendidikan unggulan yang dapat diandalkan oleh masyarakat setempat,”tegas Seno Aji.
Ia juga menegaskan bahwa proses belajar siswa yang saat ini masih berada di bawah pengelolaan Yayasan Melati tidak akan terganggu.
Yayasan disebut telah memiliki gedung lima lantai serta beberapa fasilitas penunjang lainnya, yang meskipun belum sepenuhnya selesai, sudah siap difungsikan dalam waktu dekat.
“Pemerintah provinsi akan memastikan keberlangsungan proses pembelajaran siswa tetap berjalan lancar. Jika masih terdapat kekurangan ruang kelas, maka kami akan menyediakan fasilitas sementara hingga pembangunan fasilitas oleh yayasan rampung,”lanjutnya.
Terkait keberadaan aset yang mungkin telah dibangun oleh yayasan selama masa pengelolaan, Pemprov Kaltim juga akan melakukan penilaian (appraisal) untuk menentukan nilai kompensasi yang wajar.
“Jika terdapat bangunan atau aset lain yang sah menjadi milik yayasan, maka nilainya akan dihitung secara profesional dan akan diberikan kompensasi. Dana tersebut nantinya bisa dimanfaatkan yayasan untuk membangun fasilitas baru di atas lahan milik mereka sendiri,”jelasnya.
Sementara itu, Kampus B SMA Negeri 10 yang saat ini masih digunakan juga akan masuk dalam rencana penataan ulang pemerintah provinsi.
Lokasi tersebut dipertimbangkan untuk dikembangkan menjadi sekolah unggulan baru atau bahkan pusat pendidikan terpadu.
“Seluruh proses akan dijalankan secara adil dan terukur. Tidak ada pihak yang akan dirugikan dalam kebijakan ini,” tutup Wakil Gubernur Seno Aji.
(adv/diskominfokaltim).
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri







Users Today : 438
Total Users : 1555865
Views Today : 771
Total views : 7041281