Teks foto: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah
Infobenua.com Samarinda —Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengungkap sebagian besar persoalan dalam penyaluran Program Gratispol Pendidikan ternyata dipicu kesalahan mahasiswa sendiri, mulai dari salah input nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT), tidak lapor diri, hingga tidak melakukan pendaftaran.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, usai dialog terbuka terkait Program Gratispol di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Dasmiah mengatakan banyak mahasiswa mengeluhkan bantuan UKT yang diterima tidak sesuai nominal. Namun setelah ditelusuri, persoalan tersebut ternyata berasal dari kesalahan data yang dimasukkan mahasiswa ke dalam sistem.
“Masalahnya ternyata miskomunikasi. Banyak yang salah memasukkan nilai UKT,” kata Dasmiah.
Ia mencontohkan, ada mahasiswa yang seharusnya menginput UKT sebesar Rp3,7 juta, tetapi hanya memasukkan Rp2,9 juta. Akibatnya, nominal bantuan yang diterima otomatis menyesuaikan data dalam sistem.
Selain kesalahan input UKT, Dasmiah menyebut masih banyak mahasiswa yang belum melakukan lapor diri maupun pendaftaran program beasiswa sehingga data mereka tidak terbaca.
“Ada yang tidak lapor diri, ada yang salah input UKT, dan ada juga yang belum mendaftar,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa melakukan perubahan data secara manual karena seluruh proses telah terintegrasi dalam sistem digital.
“Kami tidak bisa mengubah karena semuanya sudah sistem,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dasmiah juga menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan kelebihan pembayaran Program Gratispol sebesar Rp1,05 miliar.
Ia menegaskan dana tersebut bukan akibat kesalahan transfer pemerintah daerah, melainkan karena adanya mahasiswa yang menerima beasiswa ganda.
“Bahasa BPK memang kelebihan transfer. Padahal mahasiswa tersebut juga menerima bantuan lain sehingga dana Gratispol harus dikembalikan,” jelasnya.
Dana yang sebelumnya telah ditransfer ke perguruan tinggi itu kini mulai dikembalikan. Pemprov Kaltim memberikan tenggat waktu pengembalian hingga 30 Juni 2026.
“Sekitar 60 persen perguruan tinggi sudah mengembalikan. Kalau sampai batas waktu belum dikembalikan, maka temuannya menjadi tanggung jawab kampus,” katanya.
Sementara terkait dana Rp2,10 miliar yang disebut tidak terserap, Dasmiah mengatakan anggaran tersebut sebenarnya sudah disiapkan untuk mahasiswa penerima Gratispol. Namun dana akhirnya menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) karena mahasiswa tidak melakukan pendaftaran.
“Itu sebenarnya sudah kami siapkan, tetapi mahasiswanya tidak daftar sehingga dikembalikan,” tuturnya.
Pemprov Kaltim pun mengingatkan mahasiswa segera melakukan pendaftaran dan lapor diri sebelum batas waktu 30 Juni 2026.
“Jangan sampai nanti setelah lewat 30 Juni baru mengaku tidak menerima bantuan,” pungkasnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri

















Users Today : 1131
Total Users : 1313017
Views Today : 1930
Total views : 6421068