Teks foto: Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah saat memimpin Rapat Koordinasi dengan perwakilan Universitas atau perguruan tinggi se-kaltim di Kantor Gubernur Kaltim.
Infobenua.com Samarinda-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membenahi program bantuan pendidikan Gratispol setelah gelombang keluhan mahasiswa mencuat.
Mulai tahun ajaran 2026, sistem pendaftaran Gratispol kini otomatis menolak pendaftar yang tidak memenuhi syarat, termasuk soal batas usia, domisili, hingga status kelas eksekutif yang sebelumnya sempat memicu polemik.
Program Gratispol sendiri merupakan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang memberikan bantuan pendidikan gratis mulai jenjang SMA/SMK/SLB hingga S1, S2, dan S3 sampai lulus.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, memastikan seluruh permasalahan yang terjadi pada seleksi tahun sebelumnya telah dituntaskan.
Ia menyebutkan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi mahasiswa baru penerima Gratispol 2026 telah rampung dan ditandatangani Gubernur Kaltim.
“SK sudah selesai dan siap kami distribusikan ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta,” ujar Dasmiah di Ruang Rapat Tepian I Lantai II Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, perguruan tinggi diminta proaktif mengimbau mahasiswa agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses pendaftaran Gratispol.
Sementara itu, untuk mahasiswa lama pada semester genap dua, empat, dan delapan, saat ini tengah dilakukan verifikasi data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaltim.
“Begitu verifikasi data dari Dukcapil selesai, SK langsung kami terbitkan,” katanya.
Pemprov Kaltim menegaskan, kesalahan seleksi yang sempat dialami mahasiswa pada tahun sebelumnya tidak akan terulang. Sistem pendaftaran kini telah diperbarui secara digital dengan mekanisme seleksi otomatis sejak tahap awal.
“Sistem sekarang langsung menyaring persyaratan dasar. Kalau tidak memenuhi kriteria, otomatis tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” tegas Dasmiah.
Ia memastikan, tidak ada lagi ruang bagi pendaftar yang tidak memenuhi syarat untuk lolos secara administratif. Menurutnya, polemik Gratispol tahun lalu telah diselesaikan sepenuhnya.
“Perkara kejadian kemarin sudah selesai. Sekarang sistemnya sudah kami perbaiki, jadi yang tidak memenuhi syarat langsung tertolak dari awal,” ujarnya.
Selain pembenahan sistem, Pemprov Kaltim juga melakukan konfirmasi ulang ke seluruh perguruan tinggi terkait data mahasiswa Gratispol yang sempat dinilai bermasalah pada tahun ajaran 2025. Hasilnya, seluruh kampus menyatakan tidak ada lagi mahasiswa yang bermasalah.
“Kami sudah minta pernyataan resmi dari kampus, dan mereka menyampaikan tidak ada mahasiswa yang bermasalah,” ucapnya.
Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap membuka ruang aduan. Masyarakat dan mahasiswa diminta segera melapor jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program Gratispol.
“Kalau ada masalah, sebutkan nama mahasiswa. Nanti kami langsung komunikasi dengan kampusnya,” jelas Dasmiah.
Terkait isu kelas eksekutif, Dasmiah mengungkapkan hasil penelusuran Pemprov Kaltim menunjukkan hanya dua perguruan tinggi yang membuka kelas tersebut, yakni Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong.
“Artinya, sekarang tidak ada lagi persoalan terkait kelas eksekutif. Kampus juga menyatakan tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara itu, persoalan pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima Gratispol tahun 2025 juga diklaim telah diselesaikan oleh Pemprov Kaltim. Dana pengembalian UKT disebut sudah ditransfer ke seluruh perguruan tinggi.
“Return UKT sudah kami transfer ke semua kampus. Sekarang kewenangan ada di pihak kampus. Kami imbau kampus segera mengembalikan hak mahasiswa,” pungkas Dasmiah.
Penulis Frida | Editor Eka Mandiri







Users Today : 3672
Total Users : 1571137
Views Today : 6027
Total views : 7068522