Teks foto: Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni
Infobenua.com.Samarinda –Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak lagi bisa langsung merealisasikan belanja pengadaan barang dan jasa senilai di atas Rp10 juta.
Setiap rencana pengadaan kini harus lebih dulu diverifikasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan mekanisme tersebut diberlakukan untuk memastikan setiap pengeluaran APBD benar-benar memiliki tingkat urgensi tinggi. Jika dinilai belum mendesak, belanja tersebut dapat ditunda.
“Kita ingin memastikan apakah belanja yang diajukan memang harus dilaksanakan sekarang atau masih bisa ditunda. Itu inti dari efisiensi yang sedang kita lakukan,” kata Sri Wahyuni, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya menyasar belanja pengadaan barang dan jasa. Sementara pengeluaran yang bersifat wajib, seperti gaji dan hak pegawai, tidak termasuk dalam mekanisme verifikasi.
Menurut Sri, seluruh usulan belanja dari OPD akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diproses oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Apabila hasil verifikasi menyatakan pengadaan belum menjadi prioritas, proses pengadaan tidak akan dilanjutkan.
“Nanti kami lihat dulu kebutuhannya. Kalau memang masih bisa ditunda, berarti tidak diproses atau tidak dilelang lebih dulu,” ujarnya.
Sebaliknya, belanja yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun kewajiban pemerintah tetap dapat dilaksanakan setelah melalui proses pemeriksaan.
“Kalau belanja prioritas atau mandatori tentu tetap bisa berjalan. Yang kami lakukan adalah memverifikasi setiap usulan belanja,” terangnya.
Sri menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah internal Pemprov Kaltim dalam mengendalikan belanja daerah di tengah keterbatasan fiskal. Aturan itu juga bukan berasal dari instruksi pemerintah pusat maupun kebijakan khusus gubernur.
“Ini murni kebijakan internal pemerintah daerah untuk kepentingan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Disinggung apakah kebijakan tersebut dipengaruhi oleh polemik sejumlah pengadaan yang sempat menjadi perhatian publik, Sri mengakui kondisi tersebut turut menjadi bahan evaluasi. Namun, menurutnya, tujuan utama tetap untuk memperkuat pengendalian belanja.
“Itu bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tetapi pada dasarnya kami ingin memastikan anggaran digunakan pada kegiatan yang benar-benar prioritas. Kalau masih bisa ditunda, ya ditunda. Kalau memang belum mendesak, bisa dianggarkan kembali pada waktu berikutnya,” tutupnya.
Ia menambahkan, melalui mekanisme tersebut pemerintah berharap penggunaan APBD menjadi lebih selektif sehingga ruang fiskal dapat difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
penulis Frida editor Eka mandiri




















Users Today : 790
Total Users : 1367028
Views Today : 3272
Total views : 6610915